BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Disbudpar Dinilai Tak Paham dan Lamban, ASEM Akan Kembali Gelar Aksi Minta Tunda Musda DKSS

×

Disbudpar Dinilai Tak Paham dan Lamban, ASEM Akan Kembali Gelar Aksi Minta Tunda Musda DKSS

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Aliansi Seniman Menggugat (ASEM) Sumsel mengungkapkan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa atas tuntutan membatalkan Musda Dewan Kesenian Sumatera Selatan (DKSS). Hal ini karena Pemerintah melalui dinas terkait dinilai lamban dan tidak cermat menyelesaikan polemik tersebut.

Aliansi Seniman Mengugat (ASEM) merencanakan kembali aksi unjuk rasa di kantor Gubernur Provinsi Sumatera Selatan, pada Rabu (6/9) September 2023.

Dikatakan koordinator aksi Martha Astra, ASEM akan menggelar aksi kembali di halaman kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel). Seniman dan budayawan yang tergabung dalam Aliansi Seniman Mengugat (Asem) menilai Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar) Sumsel terkesan tidak memahami tentang kelembagaan DKSS serta masalah atas pokok gugatan pihaknya itu.

Martha juga menegaskan jika pihaknya ASEM tidak ada yang hendak mencalonkan diri sebagai ketua DKSS, hanya saja mereka menyayangkan proses Musda dan kepengurusan DKSS yang menurut mereka salah.

“Hal ini terbukti dengan tanggapan yang diberikan melalui WA kepada person ASEM dan informasi lain yang kami dapat. Intinya, informasi tersebut menyatakan bahwa gugatan ASEM dikarenakan ada motif pencalonan ketua DKSS dari anggota ASEM dan rasa sentimen pada seseorang yang saat ini berada di dalam kepungurusan atau kepantiaan Musda DKSS, tidak seorang pun dari anggota ASEM yang akan mencalonkan diri menjadi ketua DKSS. Oleh karena itu, gugatan Asem tidak terkait dengan kepentingan pencalonan seseorang dalam proses suksesi DKSS,” tegas dia.

Selain itu gugatan ASEM tidak pula karena sentimen pribadi kepada sesorang yang ada di dalam kepengurusan DKSS atau kepanitiaan Musda DKSS.

“Gugatan ASEM murni untuk kepentingan terbaik bagi DKSS dan jika melihat unsur-unsurnya, DKSS adalah lembaga non-struktural (bukan Ormas). DKSS dibentuk melalui peraturan perundang-undangan dalam hal ini Surat Keputusan Gubernur Sumsel dengan mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 5A Tahun 1993 guna menunjang pelaksanaan fungsi negara dan pemerintah, yang dapat melibatkan unsur-unsur pemerintah (ex-oficio), swasta dan masyarakat sipil, serta dibiayai oleh anggaran negara (APBD). Artinya posisi DKSS adalah sebagai perangkat yang dibutuhkan oleh pemerintah daerah Sumatera Selatan,” bebernya.

Dinas Kebudayaan sebagai perpanjangatanganan Gubernur yang berposisi sebagai Pembina dapat turut campur dalam menanggulangi masalah darurat DKSS.

Musda DKSS adalah masalah darurat yang terindikasi melanggar hukum karena melakukan sidang pleno di luar masa bhaktinya. Oleh karena itu, hasil pleno yang menetapkan PLT adalah tidak sah secara hukum.

“Bahwa jika melihat tanggapan Kepala Dinas Budpar Sumsel, sepertinya tuntutan kami tidak dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Selatan,” tandasnya.