MATTANEWS.CO,PADANGSIDIMPUAN – Lapas Kelas IIB Padangsidimpuan (PSP) disaksikan Forkopimda memberikan remisi atau pengurangan masa hukuman terhadap 422 warga binaan, Selasa (17/8/2021) siang. Acara yang dilaksanakan di Aula Lapas Klas IIB PSP itu juga dirangkai dengan penyerahan penghargaan kepada tiga pegawai Lapas.
Kepala Lapas (Kalapas) Klas IIB PSP, Indra Kesuma, A.Md IP, S.H, M.H, kepada awak media mengatakan, adapun pegawai yang menerima penghargaan yakni, Fransisco Pandia, S.H, dengan kategori loyalitas dan profesionalitas kinerja tahun 2021. Lalu, Alibasya, S.H, dengan kategori pegawai teladan tahun 2021.
“Dan terakhir, Efrida Harahap, S.H, dengan kategori keterbukaan pengelola kepegawaian dan keuangan tahun 2021,” jelas Kalapas.
Sedangkan pemberian remisi kepada warga binaan, kata Kalapas, merupakan kegiatan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) yang ke-76. Lebih jauh, Kalapas menuturkan, dari 450 remisi kepada warga binaan yang diusulkan, ada sebanyak 442 remisi yang terbit.
Kalapas merinci, untuk remisi umum (RU) I ada sebanyak 429 orang, sedangkan RU II sebanyak 13 orang. Sementara, rincian warga binaan yang mendapat remisi yaitu untuk perkara narkotika sebanyak 307 orang dan pidana umum ada 135 orang. Sedangkan warga binaan laki-laki yang menerima remisi sebanyak 432 orang dan perempuan 10 orang.
Kalapas berharap, seusai mendapat remisi, para warga binaan akan menjadi insan yang lebih baik lagi ke depan. Dan yang terpenting, apabila nanti masa hukuman telah berakhir, diharapkan warga binaan kembali ke masyarakat dengan keterampilan yang telah didapat di selama berada di Lapas Klas IIB PSP.
“Sehingga, setelah nanti masa hukuman berakhir, warga binaan dapat kembali ke dengan memberikan kontribusi serta manfaat bagi masyarakat luas,” ucap Kalapas.
Kalapas menerangkan, pemberian remisi merupakan apresiasi negara atas perilaku baik dan pencapaian yang sudah dilakukan warga binaan selama berada di dalam Lapas. Pemberian remisi itu, harap Kalapas, dapat dimaknai oleh warga binaan sebagai momentum perubahan ke arah yang lebih baik lagi.
Sebelumnya, Kalapas bersama unsur Forkopimda mengikuti acara penyerahan remisi umum bagi narapidana dan anak di Direktorat Jendral (Dirjen) Permasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui virtual. Secara total, Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham memberikan remisi kepada 134.430 narapidana di seluruh Indonesia.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham, Reynhard Silitonga, secara virtual mengatakan bahwa tiap narapidana menerima besaran remisi yang bervariasi. Sebanyak 2.491 narapidana dinyatakan bebas setelah menerima RU II. Lalu ada 131.939 narapidana yang menerima pengurangan masa hukuman atau RU I yang besarannya bervariasi mulai dari satu hingga enam bulan.
“Remisi merupakan wujud apresiasi terhadap pencapaian perbaikan diri yang tercermin dalam sikap dan perilaku sehari-hari narapidana. Jika mereka tidak berperilaku baik, maka hak remisi tidak akan diberikan,” ujar Reynhard dalam keterangan virtualnya.
Lebih lanjut, Rynhard menyebut, remisi diberikan kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif seperti, telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F, dan aktif mengikuti program pembinaan di Lapas, Rutan, atau LPKA.
Acara pemberian remisi di Lapas Klas IIB PSP, ditandai dengan penyerahan secara simbolis kepada tiga orang warga binaan dan penyerahan cinderamata hasil kreasi warga binaan.














