Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh presiden Prabowo bahwa upah minimum adalah merupakan jaringan pengaman social yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja dibawa 12 bulan dengan mepertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli Masyarakat dengan tetap mempertimbangkan daya saing usaha.
“Kenaikan UMP ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan iklim investasi di Sulawesi Barat,” ucap Kadisnaker Sulbar, Andi Farid Amri, Rabu (11/12/2024).
“Kami berharap kenaikan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarga mereka, serta tetap mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujarnya.
Ia juga mengimbau agar seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.
“Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat siap memberikan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan ini,” tandasnya.