Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKININUSANTARAPEMERINTAHAN

Disnaker Sulbar Resmi Umumkan UMP Sulawesi Barat Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

×

Disnaker Sulbar Resmi Umumkan UMP Sulawesi Barat Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO,SULBAR – Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat, H. Andi Farid Amri, S.Sos., MM, hari ini secara resmi mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Barat untuk tahun 2025.

UMP Sulawesi Barat ditetapkan naik sebesar 6,5 persen, bersadarkan Keputusan Pj.Gubernur Sulawesi Barat 2 Nomor : 1377 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Sulawesi Barat Tahun 2025 sebesar Rp. 3.104.430 mengalami kenaikan sebesar Rp.189.471 atau naik 6,5 persen sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto dijakarta beberapa waktu lalu.

Penetapan UMP Provinsi Sulawes Barat Tahun 2025 melalui sidang anggota Dewan Pengupahan Provinsi yang dihadiri perwakilan Apindo, Serikat Pekerja, akademisi dan perwakilan pemerintah yang berlangsung ruang rapat disnaker sulbar pada tanggal 5 desember 2024.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat sekaligus Ketua Dewan Pengupahan Provinsi H. Andi Farid Amri menyampaikan, bahwa kenaikan UMP tahun 2025 ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan kemampuan dunia usaha.

Hal tersebut sebagaimana yang disampaikan oleh presiden Prabowo bahwa upah minimum adalah merupakan jaringan pengaman social yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja dibawa 12 bulan dengan mepertimbangkan kebutuhan hidup layak. Untuk itu penetapan upah minimum bertujuan untuk meningkatkan daya beli Masyarakat dengan tetap mempertimbangkan daya saing usaha.

“Kenaikan UMP ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan taraf hidup pekerja sekaligus menjaga keberlanjutan iklim investasi di Sulawesi Barat,” ucap Kadisnaker Sulbar, Andi Farid Amri, Rabu (11/12/2024).

“Kami berharap kenaikan ini dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja dan keluarga mereka, serta tetap mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujarnya.

Ia juga mengimbau agar seluruh pihak, baik pengusaha maupun pekerja, mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

“Dinas Tenaga Kerja Daerah Provinsi Sulawesi Barat siap memberikan pendampingan kepada seluruh pemangku kepentingan dalam melaksanakan kebijakan ini,” tandasnya.