MATTANEWS.CO, ACEH – Masyarakat sebagai konsumen harus faham barang yang akan dibeli dan dapat memastikan produk obat dan pangan yang digunakan aman dengan melihat apakah produk tersebut sudah terdaftar di BPOM atau belum.
“Konsumen harus cek kemasan, label, cek izin edar dan kedaluwarsa. Jika semua terpenuhi maka boleh dikonsumsi dan beli. Masyarakat juga dapat mengecek nomor izin edar di aplikasi BPOM terlebih dahulu, atau izin dari Dinas Kesehatan untuk produk Sertifikat Produkasi Pangan Industri Rumah Tangga,” ujar Sri Wardono, Kepala BPOM Aceh Tengah berkerja sama dengan Dinas Perdagangan Kabupaten Gayo Lues di hotel Marmas, Jum’at (25/02/2022).
Untuk lebih memberikan pemahaman pada masyarakat, Sri kemudian mencontohkan jenis makanan dan obatan yang dilarang seperti minuman tradisional jamu yang mengandung bahan paracetamol dan dexamethasone, sedangkan untuk kosmetik yang dilarang mengandung mercury.
Sri Wardono berharap, masyarakat Gayo Lues dapat menjadi konsumen cerdas dengan memilih obat dan makanan yang aman berkhasiat sesuai kebutuhan. “Kedepan kami juga akan berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan dalam mengawasi produk makanan dan obat-obatan di Gayo Lues,” jelasnya.