Disporapar Kota Malang Tegaskan Penggunaan Pasir Bola Voli Pantai Sudah Sesuai Standar dan Regulasi

MATTANEWS.CO, KOTA MALANG – Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kota Malang, tentang pembangunan lapangan Bola Voli Pantai di Area GOR Ken Arok yang disiapkan untuk ajang Porprov Jatim IX, sudah sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Kepala Disporapar Kota Malang, Baihaqi mengungkapkan, pihaknya sudah didampingi oleh PBVSI pusat, yang mana penggunaan pasir pantai sesuai dengan standarnya.

“Kami sudah didampingi PBVSI pusat dan juga bukan dari kesalahan dari kontraktor ya, memang spesifikasi seperti itu, perpindahan dari pasir pantai menjadi pasir standar yang diayak secara mesin,” tuturnya, Kamis (13/3/2025).

Pihaknya menjelaskan, penggunaan pasir pantai memang ada larangan didalam Undang – undang nomor 27 tahun 2007 yaitu larangan eksploitasi pasir pantai.

“Adapun peraturan pelaksanaannya itupun tidak memungkinkan karena harus ijin Kementrian dan sebagainya dan waktunya juga sudah tidak memungkinkan,” ungkapnya.

Menurutnya, perpindahan pasir pantai ke pasir standar sudah ada adendum kontrak, ada CCO, kemudian saran dari berbagi pihak, dan didampingi oleh PBVSI pusat maupun PBVSI Jawa Timur.

“Memang aturan regulasinya Bola Voli Pantai, penggunaan pasir tidak harus menggunakan pasir pantai, bisa juga menggunakan pasir yang lain yang terpenting masuk standar,” tuturnya.

“Dari PBVSI Kota Malang juga sangat berterima kasih sekali kepada Pemerintah Kota Malang melalui Disporapar membangun lapangan Bola Voli Pantai yang selama ini tidak dimiliki, karena Bola Voli Pantai ini juga sudah mempersembahkan medali emas ketika Porprov VIII di Sidoarjo,” pungkasnya.

Bacaan Lainnya
Pilihan Pembaca :  Bhabinkamtibmas Polsek Padang Bolak Bantu Kakek Usia 81 Tahun Peroleh Vaksin

Pos terkait