BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Ditipu Rp 1,7 Miliar Lebih, Ketua DPRD Kota Prabumulih Dilaporkan

×

Ditipu Rp 1,7 Miliar Lebih, Ketua DPRD Kota Prabumulih Dilaporkan

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – CP didampingi penasehat hukumnya, M Aminuddin (55) melaporkan Ketua DPRD Kota Prabumulih, DV ke Mapolda Sumsel, atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan hingga menyebabkan kerugian Rp 1,7 Miliar lebih, Sabtu (11/7/2026).

Dihadapan petugas piket, korban menjelaskan antara dirinya dan terlapor sudah saling mengenal. Ketika korban dan terlapor sepakat bertemu di Jalan Kerinci RT 2 RW 1 Prabu Jaya, Prabumulih Timur, Senin 23 Juni 2026, pukul 12.00 WIB, korban memberikan uang untuk tambahan modal perusahaan terlapor.

“Waktu itu terlapor dalam himpitan ekonomi. Dia butuh modal usaha dan meminta bantuan saya. Tanpa pikir macam-macam, saya pun membantunya memberikan uang pinjaman Rp 900 juta,” jelas korban.

Dikatakan korban, dari uang yang dipinjam terlapor akan dibayarkan bulan depan.

“Dia hanya minta tempo satu bulan, pasti dilunasi. Namun, ketika waktu itu tiba, dia memberikan saya cek tunai dengan batas waktu pencairan selama satu bulan. Saat hendak mencairkan cek tersebut, pihak bank mengatakan tidak ada dananya. Kaget, kecewa, sakit hati atas perbuatan terlapor yang tega menipu saya,” ucapnya.

Seketika itu, korban langsung menghubungi terlapor untuk meminta penjelasan.

“Lagi-lagi terlapor memberikan angin segar dengan mengatakan akan memberikan pekerjaan berupa 10 paket proyek jalan dan beton. Dalam pengerjaan proyek tersebut saya sempat meminjam uang di bank dengan anggunan ruko. Ketika pengerjaan proyek itu selesai, terlapor tidak juga memenuhi tanggung jawabnya,” urai korban sedih.

Dijelaskan korban, terlapor itu sudah dzolim kepadanya dan keluarga.

“Pekerjaan proyek itu sudah selesai. Sementara saya tidak menerima sepeser pun dari proyek tersebut. Ditambah lagi hutang pinjaman modal perusahaannya yang Rp 900 juta itu. Saya sudah ditipunya mentah-mentah. Saya harus membayar bank, uang saya tidak dikembalikan. Kalau ditagih, janji-janji palsu saja,” ungkapnya.

Penasehat hukum korban, M Aminuddin, berharap laporan korban segera ditindaklanjuti penyidik.

“Harapan kami, laporan ini segera diproses penyidik. Terlapor dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang diduga telah melakukan penipuan dan penggelapan sehingga klien kami mengalmai kerugian Rp 1,7 Miliar lebih,” terang pengacara yang kerap disapa Amin Tras itu.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik Polda Sumsel, masih terus menindaklanjuti laporan korban nomor : LP/B/1102/VII/2026/SPKT/POLDA SUMATERA SELATAN.

Terpisah, Ketua DPRD Kota Prabumulih, DV ketika dikonfirmasi mengatakan dugaan yang disampaikan korban tidaklah benar.

“Saya masih Bimtek di Pacitan. Kita ketemu saja Senin, takut saya salah ngomong,” ucapnya, saat dikonfirmasi melalui selular.