[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Selatan (Sumsel) memusnahkan narkotika jenis sabu seberat 1,7 kg dan pil ekstasi sebanyak 468 butir dengan enam orang tersangka, di Mapolda Sumsel, Senin (30/8/2021).
Direktur Narkoba Polda Sumsel, Kombes Pol, Heri Istu Hariono mengatakan, tertangkapnya para pelaku tersebut, berkat adanya informasi dari masyarakat.
Dikatakan Kombes Pol Heri Istu, bahwa dalam situasi pandemi Covid-19 saat ini, para pelaku masih saja menjalankan bisnis haram tersebut.
“Modus para pelaku memanfaatkan situasi Covid-19, namun aksi mereka tetap kita ketahui petugas,” ujar Kombes Pol Heri Istu, saat konferensi pers di Mapolda Sumsel.
Heri Istu menjabarkan, para pelaku yakni M Saiful dengan barang bukti sabu 10 paket dengan berat 977, 74 gram dan pelaku Erwinsyah barang bukti ekstasi 458 butir, serta M Taufik Akbar dengan barang bukti sabu satu paket, berat 201, 93 gram.
“Selain itu, tersangka Doni dengan barang bukti sabu satu paket berat 98,69 gram, Indra Gunawan, barang bukti dua paket sabu berat 186, 83 gram, 10 butir pil ekstasi dan M Ridho barang bukti sabu tiga paket besar, berat 294,84 gram,” ungkapnya.
Dihadapan petugas, tersangka Saiful mengatakan, dirinya yang kedapatan membawa narkoba seberat 1 kg tersebut, ia dapatkan di wilayah Aceh.
“Barang tersebut akan saya antarkan ke wilayah Betung Banyuasin Sumsel, namun belum sampai tujuan saya sudah tertangkap,” ujar Saiful, warga Aceh.
Menurut Saiful, yang kesehariannya bekerja sebagai petani itu, baru satu kali menjalankan bisnis haram tersebut.
“Saya baru mendapatkan DP senilai Rp 3 juta untuk mengantarkan barang haram tersebut, dan saya menyesalinya,” tuturnya.