Divonis 8 Tahun, Kuasa Hukum Johan Anwar Ajukan Banding

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Setelah melewati proses panjang persidangan, akhinya Mantan Bupati OKU, Johan Anuar divonis delapan tahun penjara, atas dugaan korupsi Pengadaan Lahan Kuburan, ketika sidang virual di Pengadilan Tipikor. Penasehat Hukum Johan Anwar, Titis Rachmawati akan lakukan upaya banding, Selasa (4/5/2021).

“Ya, kita akan lakukan banding. Kita akan terus mencari terobosan hukum, apakah nantinya pemilik tanah mengajukan perdata, kita lihat saja nanti,” beber Titis Rachmawati, saat diwawancarai sejumlah wartawan usai sidang.

Titis menjabarkan, putusan vonis delapan tahun terhadap kliennya, Johan Anwar, menurutnya tidak adil. Karena majelis hakim tidak sedikitpun mempertimbangkan pledoi yang diajukan.

“Putusan ini memberatkan klien kami. Kerugian negara yang disebabkan klien kami ini, sudah terbagi di masyarakat. Bagaimana mungkin kita bisa menarik uang dari masyarakat, untuk mengembalikan uang negara seperti yang dimaksud,” ungkapnya.

Bagikan :

Pos terkait