MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Terkait pelanggaran yang dilakukan dua PT Ayam di Jembatan Mas, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Batanghari melalui Kepala Bidang Pengendalian Sampah dan Pengelolaan Limbah B3 Zamhuri akan survey serta turun kelokasi perusahaan tersebut.
Dua PT yang bergerak dibidang peternakan ayam tersebut yakni, PT. Surya Unggas Mandiri (SUM) dan PT. Benua Buana Cemerlang (BBC). PT yang berdomisili di Kelurahan Jembatan Mas Kecamatan Pemayung itu, sebelumnya telah diingatkan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk segera mengurus izin limbah B3.
“Selaku penanggung jawab usaha, PT tersebut harusnya memenuhi janji dan komitmen yang telah dimuat dalam dokumen lingkungan hidup (UKL UPL), kan sebelum memulai aktivitas kontruksi bangunan PT mereka harus terlebih dahulu penuhi komitmen,” kata Kabid Pengendalian Sampah dan Pengelolaan Limbah B3 Zamhuri, Rabu (28/04/2021).
Dikatakan Zamhuri, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha atau kegiatan.
“Salah satu isi didalam UKL-UPL yakni, membangun Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 dan mengurus izin penyimpanan limbah B3, salah satu syaratnya memiliki IMB PUPR. Ini sudah diingatkan pada saat rapat teknis pembahasan dokumen UKL UPL,” jelasnya.
Zamhuri akan segera melakukan survey kelokasi perusahaan secara langsung, ia jelaskan turun kelokasi untuk melihat apakah perusahaan telah memiliki TPS limbah B3.
“Kita akan lihat TPS sudah mengacu pada aturan atau belum, misalkan bebas dari banjir, berjarak dari fasilitas umum milik kantor serta persyaratan tekhnis lainnya,” pungkas Zamhuri.














