MATTANEWS.CO,KARAWANG – Polres Karawang, Polda Jawa Barat berhasil menangkap dan menembak residivis pencurian spesialis rumah kosong yang ditinggalkan oleh pemiliknya.
Kapolres Karawang AKBP Wirdhanto Hadicaksono, S.I.K., mengatakan, kami dari Polres Karawang dan Polsek Rengasdengklok melaksanakan Conference Pers terkait pengungkapan tindak pidana pencurian pemberatan modus rumah kosong.pada awalnya kami mendapatkan infornasi wa Lapor Pak Kapolres terkait adanya rekaman video CCTV kejadian pencurian di sebuah rumah di daerah Desa Kalangsurya, Kecamatan Rengasdengklok.
“Kejadiannya pada 19 Maret 2023 jam 02.30 siang menimpa RF seorang guru honorer SMPN 2 Rengasdengklok.Kemudian kegiatan pencurian diketahui oleh pemilik pada malam harinya dan langsung melapor kepihak kepolisian,” kata Kapolres Karawang saat Conferwnce pers di Mapolsek Rengasdengklok, Sabtu (25/3/2023).
Lanjut Kapolres, kemudian kepolisian mensharing data rekaman CCTV di wa Lapor Pak Kapolres.Akhirnya pihaknya berhasil mengidentipikasi pelaku, rupanya yang bersangkutan merupakan residivis dengan modus yang sama pencuri spesialis rumah kosong.
“Pelaku sudah dua kali menjalani hukuman dwngan kasus yang samaAlhamdulillah pada Jumat (24/3/2023) berhasil mengamankan tersangka dengan inisial AA warga Batujaya, Kecamatan Batujaya, Kecamatan Karawang” ucapnya.
Kapolres menambahkan, rupanya pada saat diamankan yang bersangkutan (Pelaku) berusaha melawan petugas dengan cara menabrakkan sepeda motornya kepada petugas.Kami terpaksa melakukan tindakan tegas terukur.
“Setelah hasil interogasi pelaku ini dalam kurun waktu satu bulan terakhir telah melakukan pencurian sebanyak sepuluh kali.Hasil pengakuannya ada di daerah Tuvarep, perumahan Lamaran Palumbonsari, Perumahan Galuh Mas, Cikarang Bekasi dan Perum Kondang Asri.Kami memiliki rekaman CCTV yang rupanya sudah di unggah oleh korban-korban sebelumnya,” terangnya.
Pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sebuah laptop dan uang senilai Rp.500 ribu .Pihaknya akan meminjamkan barang bukti laptop mengingat bahwa adanya data di dalam laptop untuk digunakan keperluan sekolah.
“Pasal yang kami terapkan kepada pelaku pasal 363 KUHP paling lama 5 tahun penjara,” tutup Kapolres.