BERITA TERKINIHEADLINENUSANTARA

Dorong Legislasi Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Analisis Konsepsi

×

Dorong Legislasi Daerah Berkualitas, Kanwil Kemenkum Jambi Perkuat Analisis Konsepsi

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, JAMBI – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi memperkuat pemahaman dan kapasitas Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam mendorong lahirnya legislasi daerah yang partisipatif dan berkualitas.

Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan Pendalaman Materi Perancang Peraturan Perundang-undangan bertema “Mewujudkan Legislasi Daerah yang Partisipatif dan Berkualitas melalui Penganugerahan Legislasi Daerah”, yang digelar di Ruang Rapat Lantai I Kanwil Kementerian Hukum Jambi, Jumat (4/9/2026).

Kegiatan diikuti Kepala Kanwil Kementerian Hukum Jambi Jonson Siagian, Kepala Divisi Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (P3H) Dina Rasmalita, serta Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kementerian Hukum Jambi.

Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Dr. Dhahana Putra dalam sambutannya menekankan pentingnya soliditas, komunikasi, integritas, dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam menjalankan tugas di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.

“Soliditas, komunikasi, integritas, dan peningkatan kompetensi harus terus diperkuat agar pelaksanaan tugas di bidang peraturan perundang-undangan dapat berjalan semakin optimal dan menghasilkan produk hukum yang berkualitas,” tegas Dhahana.

Salah satu fokus pembahasan adalah Anugerah Legislasi Daerah (ALD) yang disampaikan Direktur Fasilitasi Perancangan Perda, Perkada dan Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan Widyastuti.

Penilaian ALD mencakup sejumlah aspek, mulai dari kolaborasi, kepemimpinan, kompetensi dan analisis konsepsi, kecepatan proses, hingga kelengkapan serta ketepatan dokumen yang diunggah melalui aplikasi e-Harmonisasi.

Dalam kegiatan tersebut dijelaskan pula bahwa standar operasional penyelesaian harmonisasi ditetapkan selama lima hari kerja setelah analisis konsepsi diunggah ke dalam aplikasi e-Harmonisasi. Karena itu, ketepatan proses dan kelengkapan administrasi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan harmonisasi.

Sementara itu, Reni Oktri dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan membahas penyusunan analisis konsepsi. Materi mencakup kesesuaian materi dan teknik penyusunan, kelengkapan substansi, tanggapan pasal demi pasal, hingga pembagian peran antara Perancang Peraturan Perundang-undangan, Tim Kerja, dan pimpinan Kantor Wilayah.

Evaluasi terhadap 1.039 rancangan menunjukkan masih adanya ruang untuk meningkatkan kualitas analisis konsepsi. Dari jumlah tersebut, sebanyak 61,60 persen memperoleh nilai 2 dan 31,95 persen memperoleh nilai 1.

Data tersebut menjadi salah satu perhatian dalam kegiatan pendalaman materi, khususnya untuk meningkatkan kualitas analisis serta memastikan kesesuaian format dan kelengkapan dokumen yang dipersyaratkan.

Dalam sesi diskusi juga ditegaskan bahwa harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah maupun Rancangan Peraturan Kepala Daerah harus dilakukan sebelum pembahasan bersama DPRD.

Penilaian Anugerah Legislasi Daerah juga berbasis pada data yang tersedia dalam aplikasi e-Harmonisasi. Karena itu, setiap dokumen perlu dilengkapi dan diperbarui secara tepat waktu agar seluruh proses dan capaian dapat terdokumentasi dengan baik.

Berbagai hasil pembahasan pra-harmonisasi maupun inovasi yang dilakukan Kantor Wilayah juga perlu didokumentasikan dan diunggah ke dalam aplikasi sebagai bagian dari penilaian.

Melalui kegiatan tersebut, Kanwil Kementerian Hukum Jambi didorong untuk terus meningkatkan kualitas harmonisasi, memperkuat ketepatan penyusunan analisis konsepsi, serta memastikan pengelolaan dokumen pada aplikasi e-Harmonisasi berjalan tertib, lengkap, dan akurat.

Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat proses pembentukan regulasi daerah agar semakin partisipatif, berkualitas, dan selaras dengan prinsip pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik.

Penulis: Jolyot
Editor: Redaksi