BERITA TERKINI

DP3AP2KB Apresiasi Polres Fakfak Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

×

DP3AP2KB Apresiasi Polres Fakfak Ungkap Kasus Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, FAKFAK – Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Fakfak, Zulchaidah Bauw, mengapresiasi kerja cepat Polres Fakfak dalam mengungkap kasus tindak pidana persetubuhan pada anak di bawah umur di Kabupaten Fakfak.

“Terima kasih kepada Polres Fakfak, terutama tim Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), yang dengan cepat mengungkap kasus tersebut,” ujar Zulchaidah Bauw saat diwawancarai media online nasional di ruang kerjanya, pada Selasa (5/12/2023).

Selain itu, Zulchaidah Bauw juga mengapresiasi masyarakat yang telah melaporkan kasus persetubuhan anak di bawah umur kepada pihak berwajib sehingga kasus ini bisa terungkap.

Zulchaidah Bauw kemudian menjelaskan bahwa untuk melindungi anak-anak dari tindak kekerasan, DP3AP2KB Fakfak telah membentuk gerakan Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) dari jaringan atau kelompok warga pada tingkat masyarakat yang bekerja secara terkoordinasi untuk mencapai tujuan perlindungan anak.

“Kami berharap kepada masyarakat agar lebih memperkuat gerakan PATBM pada semua lapisan,” harap Zulchaidah Bauw.

“Tujuan dari PATBM ini adalah untuk mencegah terjadinya kekerasan terhadap anak-anak,” lanjutnya.

Zulchaidah Bauw menyatakan bahwa untuk saat ini DP3AP2KB Fakfak sudah membentuk PATBM pada 7 Distrik di Kabupaten Fakfak, Papua Barat.

“Tujuh Distrik tersebut antara lain: Distrik Kokas, Distrik Bomberay, Distrik Tomage, Distrik Mbahamdandara, Distrik Karas, Distrik Teluk Patipi, dan Distrik Furwagi,” tuturnya.

Diketahui, pelaku tindak pidana persetubuhan telah ditahan di Polres Fakfak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.