“Hari ini kita akan melakukan penyidikan lanjutan terhadap tersangka atas nama Riduan selaku selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” jelas Aspidsus Kejati Sumsel.
Aspidsus menjelaskan Modus dan Peran tersangka sendiri bersama Tersangka Muhammad Arif yang telah dilakukan penahanan, melambungkan (MarkUp) harga terkait pembuatan dan pengelolaan Jaringan Komunikasi di Dinas PMD Kabupaten Muba.
“Terhitung hari ini tersangka DPO atas nama Riduan akan dilakukan penahanan di Rutan Pakjo Palembang, untuk 20 hari ke depan,” terangnya.
Aspidsus menegaskan, anggaran dana sebesar Rp 7 miliar yang diduga diterima tersangka Riduan, saat ini masih dilakukan pedalaman terkait aliran dana Rp 7 miliar tersebut.
“Hingga saat ini kita masih dalami aliran Rp 7 miliar yang diduga diterima oleh tersangka Riduan selaku Kasi Keuangan Desa pada Dinas PMD Kabupaten Musi Banyuasin,” terangnya.
Sebelumnya tim penyidik juga telah menahan dua tersangka atas nama Muhamad Arif selaku Direktur PT.Info Media Solusi Net (IMST), yang merupakan penyedia layanan internet pada 200 Desa di kabupaten Muba, serta HF Kabid Pembangunan Ekonomi dan Desa pada Dinas PMD Muba.