HUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Timsus Macan Agung Polres Tulungagung Ungkap Modus Operandi Pelaku Pencurian di Desa Sidorejo

×

Timsus Macan Agung Polres Tulungagung Ungkap Modus Operandi Pelaku Pencurian di Desa Sidorejo

Sebarkan artikel ini
Pelaku DD berikut barang bukti berhasil diamankan oleh Timsus Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung, Foto:Istimewa.

MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Kepolisian Resor (Polres) Tulungagung Polda Jawa Timur melalui Tim khusus (Timsus) Macan Agung Satuan reserse kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap modus operandi pelaku pencurian disertai ancaman kekerasan di sebuah minimarket wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman setempat.

Hal itu dibenarkan, Kapolres Tulungagung Polda Jawa Timur Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Taat Resdi, S.H., S.I.K., M.T.C.P., melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ryo Pradana Novantri Elesdela Widiyanto, S.T.K., S.I.K., M.Si., dalam keterangan rilisnya, Sabtu (16/11/2024).

“Iya benar, Timsus Resmob Macan Agung berhasil ungkap modus operandi pelaku kasus pencurian disertai ancaman kekerasan dengan senjata tajam pada sebuah minimarket di Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman, Kabupaten Tulungagung,” ucap Ryo.

“Pelaku itu berinisial DD saat ini masih ditahan di Mapolsek Gondang dalam kasus penganiayaan,” imbuhnya.

Ryo menambahkan dari keterangan petugas saat melakukan interogasi kepada pelaku DD terungkap bahwasanya modus operandi dalam melakukan tindak pidana pencurian itu diawali dengan
mencari sasaran terhadap minimarket yang terlihat mau tutup atau sepi.

“Setelah mendapatkan sasaran, lalu pelaku akan berpura-pura membeli susu, ketika akan membayar dan dianggap aman, maka pelaku akan melancarkan aksinya dengan menodongkan senjata tajam jenis celurit ke kasir lantas mengambil barang maupun uang tunai,” tambahnya.

Menurut Ryo, pelaku itu melancarkan aksinya di sebuah Aurigamart wilayah Desa Sidorejo, Kecamatan Kauman pada Rabu, 18 September 2024 sekira pukul 22.50 WIB.

“Pelaku DD ini diketahui berdomisili di desa wilayah Kecamatan Gondang,” terangnya.

Lebih lanjut Ryo menjelaskan atas kejadian itu pelaku DD telah mengakui perbuatannya sekaligus menunjukkan barang bukti senjata tajam yang digunakan saat melakukan tindak pidana pencurian yang ditaruh di rumah kos wilayah Kelurahan Kutoanyar Kecamatan Tulungagung Kota, Kabupaten Tulungagung.

“Barang bukti yang diamankan 1(Satu) Buah celurit, 1(Satu) Buah Helm ALV Warna Hitam, 1(Satu) buah Celana Kain Warna Hitam dan 1(Satu) Pasang Sandal Slop Warna Hitam,” pungkasnya.