MATTANEWS.CO, FAKFAK – Tim Hukum Untung Tamsil – Yohana Dina Hindom (UtaYoh) buat laporan pidana terhadap penyelenggara/komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Fakfak atas perbuatan melawan hukum, dalam mendiskualifikasikan pasangan UtaYoh pada Pilkada Fakfak 2024. Hal demikian disampaikan tim Hukum UtaYoh Junaedi Rano Wiradinata, SH, MH, kepada wartawan media Online Nasional Mattanews.co, Sabtu (16/11/2024).
Junaedi Rano Wiradinata menyampaikan, pihaknya melaporkan Komisioner KPU Fakfak, atas Keputusan Nomor 2668 tahun 2024 tertanggal 10 November 2024, karena KPU Fakfak mendiskualifikasikan pasangan nomor urut 1 Calon Bupati Untung Tamsil dan Calon Wakil Bupati Yohana Dina Hindom dengan Akronim (UTAYOH).
“Kami melaporkan Komisioner KPU Fakfak yang telah dinonaktifkan sementara oleh KPU RI ke Bawaslu dan Polres Fakfak atas dugaan tindak pidana perbuatan melawan hukum, menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Bupati dan Wakil Bupati,” ujarnya.
Disampaikan Junaedi Rano Wiradinata bahwa, hal tersebut telah tertuang didalam UU Nomor 10/2016 Pasal 180 Ayat (1) yang menyatakan, setiap orang dengan sengaja melakukan Perbuatan Melawan Hukum menghilangkan hak seseorang menjadi Calon Gubernur / Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati/Calon Wakil Bupati dan Calon Walikota/Calon Wakil Walikota, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp. 36. 000. 000.- (tiga puluh enam juta rupiah) dan paling banyak Rp. 72. 000. 000.- (tujuh puluh dua juta rupiah).
Junaedi menambahkan, dalam keputusan tersebut terlihat dengan jelas, Keputusan KPU Fakfak Nomor 2668/2024 dalam pertimbangannya telah menambahkan satu (1) ayat didalamnya yakni Pasal 71 Ayat (2), (3) dan (5) UU Nomor 10/2016, sedangkan dalam rekomendasi Bawaslu Fakfak menyebutkan bahwa melanggar Pasal 71 Ayat (3) dan (5).
“Menurut ketentuan Peraturan Perundang-undangan, jika ada rekomendasi Bawaslu ke KPU, maka KPU melalui kajiannya secara berjenjang dan kemudian berkeputusan untuk dapat menindak lanjuti atau menolak (tidak dapat menindak lanjuti) dan bukan menambah atau mengurangi pasal dan ayat yang telah direkomedasikan oleh bawaslu.
“Ada apa dengan Keputusan KPU Fakfak yang dalam pertimbangan Keputusannya membuat rancu pendasaran pasal dan ayat dalam pertimbangan keputusannya, sehingga nampak jelas Mens rea para Komisioner KPU terhadap klien kami,” tegasnya.
Selain itu, Paulus S Sirwutubun, SH MH yang juga selalu tim hukum menyampaikan, perbuatan Komisioner KPU Fakfak merupakan perbuatan kejahatan Demokrasi dan perbuatan tidak menyenangkan yang mengakibatkan nama baik seseorang tercemar dimuka umum.
“Perbuatan tersebut tidak mencerminkan netralitas dan Profesionalitas Komisioner KPU Fakfak dalam menindaklanjuti Rekomendasi Bawaslu tersebut dan terindikasi ada dugaan telah menerima iming-iming untuk mengambil sebuah Keputusan,” ujar Paulus S Sirwutubun.
Menurut Paulus S Sirwutubun, SH MH, dalam melihat persoalan ini ada dugaan dendam pribadi yang dibawah masuk kedalam Lembaga untuk menjalankan tahapan. Namun hal itu semua akan ditelusuri oleh Penyidik Gakumdu atau Penyidik Polres Fakfak jika telah kami Laporkan nanti berdasarkan dua alat bukti yang cukup.
“Demi menciptakan generasi politik yang baik maka perlu dibersihkan dahulu para penjahat demokrasi di Republik ini terlebih khusus di Tanah Mbaham yang kita cintai ini,” tukasnya.
“Segala upaya hukum akan diupayakan dan ditelusuri guna membuat terang sebuah perkara yang lagi berproses saat ini,” tegasnya.