MATTANEWS.CO, JAMBI – Suasana hangat namun penuh keseriusan tampak menyelimuti kompleks DPRD Kota Jambi, Jumat (1/8/2025). Sejak pagi, para legislator bersama jajaran eksekutif dan perwakilan instansi vertikal tampak sibuk mengikuti serangkaian rapat pembahasan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis yang akan menjadi fondasi arah pembangunan Kota Jambi ke depan.
Ketua DPRD Kota Jambi, Kemas Faried Alfarelly, secara resmi membuka rapat dengan pesan kuat soal pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam merumuskan regulasi daerah.
“Pembahasan Ranperda ini bukan sekadar formalitas. Ini bagian dari ikhtiar bersama untuk memastikan kebijakan daerah lahir dari kebutuhan nyata masyarakat. Kita ingin perangkat daerah ke depan lebih tangguh dan responsif,” tegasnya.
Sesi pertama diawali dengan Rapat Pansus I di Ruang Rapat B, yang membedah Ranperda Pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Hadir dalam diskusi ini sejumlah OPD teknis, seperti Dinas PUPR, Dinas Sosial, DAMKAR, hingga Bagian Hukum. BPBD diusulkan menjadi lembaga otonom yang memiliki otoritas penuh dalam penanggulangan bencana, sebuah langkah adaptif terhadap meningkatnya risiko kebencanaan.
Di Ruang Rapat A, Pansus III tak kalah penting. DPRD menggelar Public Hearing terkait Ranperda RPJMD Kota Jambi Tahun 2025–2029. Forum ini dihadiri oleh para perencana dan pemangku kebijakan dari Bappeda, BPPRD, BPKAD, serta tim penyusun naskah akademik. Dalam rapat ini, DPRD meminta dokumen Renstra dan Renja terbaru sebagai dasar evaluasi program lima tahun mendatang.
Sementara itu, Pansus II membahas Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 14 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Salah satu isu krusial yang dibahas ialah peningkatan tipelogi OPD, termasuk Dinas Perhubungan dan Dinas PUPR, serta penguatan Kesbangpol. Usulan perubahan nomenklatur Bappeda menjadi Bapperida dan pembentukan BPBD sebagai perangkat daerah juga mencuat.
Menariknya, seluruh rangkaian rapat ini turut didampingi langsung oleh tim Perancang Peraturan Perundang-Undangan dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jambi. Mereka memastikan seluruh draf Ranperda telah melalui proses harmonisasi sejak 2024, dengan fokus pada keselarasan norma dan efektivitas substansi pasal-pasal.
Tiga Ranperda yang tengah dibahas ini menjadi refleksi keseriusan Pemerintah Kota dan DPRD Jambi dalam membenahi struktur birokrasi dan arah pembangunan. Langkah ini bukan hanya soal administrasi, tetapi tentang bagaimana memastikan setiap kebijakan mampu menyentuh kepentingan publik secara nyata.
Finalisasi pembahasan dijadwalkan dalam beberapa pertemuan lanjutan. Harapannya, Ranperda ini bisa segera ditetapkan menjadi Perda demi mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif, modern, dan berdaya saing. (*)














