[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]
Reporter : Agustoni
LAHAT, Mattanews.co – Ketua DPRD Lahat Akhirnya menerima dan mengakomodir semua keinginan Serikat Buruh beserta Aliansi Mahasiswa Kabupaten Lahat. Setelah sebelumnya aksi demonstrasi unjuk rasa mahasiswa beserta para buruh yang menolak Undang-Undang Omnibuslaw yang telah di sahkan oleh DPR RI minggu lalu, Selasa (13/10).
Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST beserta anggota DPRD yang lainnya, sepakat bersama Buruh untuk menolak UU Omnibuslaw dan mendesak Presiden RI untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang (PERPU).
“Kita sepakat menolak UU Omnibuslaw, dan akan segera mengirimkan surat kesepakatan lampiran aspirasi kepada Presiden RI,” ujar Fitrizal Homizi setelah menandatangani Surat penyataan di depan persatuan Buruh SBSI, FSB NIKEUBA, beserta Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Kabupaten Lahat.
Menurut para buruh ada beberapa poin di dalam pasal UU Omnibuslaw yang merugikan para buruh di antaranya Sistem kontrak seumur hidup, hilangnya pesangon, tidak ada sangsi pidana bagi perusahaan yang tidak membayar upah dan sebagainya.