DPRD Ogan Ilir Sahkan 28 Raperda Dalam Sidang Paripurna

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

Reporter : Salifuddin

MATTANEWS.CO, OGAN ILIR– Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel). Menggelar rapat Paripurna dalam rangka penetapan Program pembentukan Perda Kabupaten Ogan Ilir, tahun 2021 di ruang rapat Paripurna DPRD Inderalaya Tanjung Senai.

Rapat dipimpin langsung oleh ketua DPRD Soeharto Hasyim dan dihadiri oleh anggota DPRD Ogan Ilir, dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

Dari exsekutif hadir Sekda Ogan Ilir Badrun Prayitno mewakili Bupati Ilyas Panji Alam serta Turut hadir juga pimpinan organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta unsur Muspida melalui virtual.

Program penetapan pembentukan peraturan daerah dibacakan oleh Ketua
Bapemperda Rahmadi Djakpar.

Terdapat 28 Raperda terdiri, 24 usulan pemerintah Kabupaten Ogan Ilir dan 4 inisiatif dari DPRD.

Ketua DPRD Ketua DPRD Kabupaten Ogan Ilir, Soeharto Hasyim mengatakan, dari 28 pembentukan Raperda yang disetujui ada beberapa yang menjadi prioritas seperti, Raperda Pemilihan Kepala Desa yang pelaksanaan Sebelumnya terjadi polemik dan Raperda Badan Usah Milik Desa (Bumdes).

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait