Example 728x250
NUSANTARA

DPRD Raja Ampat Gelar Pembukaan Sidang Paripurna Pembahasan Raperda LKPD Hasil Audit BPK Tahun Anggaran 2019

×

DPRD Raja Ampat Gelar Pembukaan Sidang Paripurna Pembahasan Raperda LKPD Hasil Audit BPK Tahun Anggaran 2019

Sebarkan artikel ini

Reporter: Warto Warman

RAJA AMPAT, Mattanews.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Raja Ampat menggelar Sidang Pembukaan Paripurna Kedua dengan Masa sidang Kedua dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah ( Raperda) Laporan Kerja Pemerintah Daerah (LKPD) terkait hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Tahun Anggaran 2019, di ruang sidang DPRD, Senin (24/08/2020).

Sidang di Pimpin langsung, Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey, didampingi Wakil Ketua I, Reynold M Bula, M.Si, dan Wakil Ketua II, Charles A. M. Imbir, ST, M.Si.

Turut Hadir Bupati Raja Ampat, Abdul Faris Umlati SE, Sekda Raja Ampat, Dr. Yusuf Salim M.Si, para Anggota DPRD dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemdah Raja Ampat.

Pembukaan sidang paripurna kemudian dilanjutkan dengan penyerahan materi Raperda LKPD tahun anggaran 2019 sekaligus penandatangan berita acara.

Ketua DPRD Raja Ampat, Abdul Wahab Warwey, dalam sambutan mengajak kepada seluruh pemangku kepentingan menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Bupati Raja Ampat dan Stakeholder Nya yang telah berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang di berikan oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) perwakilan Provinsi Papua Barat, atas audit terhadap laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat Tahun Anggaran 2019.

Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang di peroleh Pemerintah Daerah Raja Ampat tersebut yang Enam Kalinya secara berturut-turut.

“Ucapan terimakasih juga sampaikan kepada jajaran TNI dan POLRI, tokoh Agama, Toko masyarakat, tokoh adat, tokoh perempuan ,tokoh pemuda, serta segenap masyarakat yang mendiami pesisir dan pulau pulau di Kabupaten Raja Ampat yang telah memberikan kontribusi positif dalam menjaga situasi kamtibmas yang aman, sehingga kegiatan pemerintahan baik pembangunan dan pembinaan masyarakat terselenggara dengan baik,” kata Ketua DPRD.

Pada tanggal 12 maret 2019 telah di undangkan peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang pengelola keuangan daerah atas pengganti peraturan Pemerintah Republik indonesia nomor 58 tahun 2005.

Hal ini dalam rangka mengantisipasi dinamika perkembangan Pemerintahan Daerah guna menjawab permasalahan yang terjadi pada pemerintahan daerah , termasuk pengaturan peraturan pengelolaan keuangan daerah yang terjadi selama ini.

Penyempurnaan pengaturan peraturan pemerintah no 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah ini juga di lakukan sebagai penyempurnaan pengaturan dalam rangka menjaga tiga pilar pengelolaan keuangan daerah yang baik, yaitu transparansi, akuntabilitas dan partisipatif.

Ia menjelaskan laporan keuangan pemerintah hasil audit BPK ini adalah merupakan wujud pertanggungjawaban keuangan daerah. Dalam laporan ini, setidaknya ada tujuh laporan keuangan yang harus di buat oleh pemerintah daerah.

“Yakni neraca, laporan realisasi anggaran, laporan operasional, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan perubahan ekuitas, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan,” ujar Ketua DPRD.

Selain laporan ini juga sebagai alat untuk menjaga sinkronisasi dari proses perencanaan hingga pertanggung jawaban melalui laporan ini pemerintah daerah bisa melihat hal yang bisa di perbaiki untuk kepentingan proses perencanaan dan penganggaran di tahun berikutnya.

“Berdasarkan prinsip, asas dan landasan umum penyusunan, pelaksanaan penatausahaan pelaporan pengawasan dan pertanggung jawaban keuangan daerah yang diatur dalam peraturan pemerintah,” ungkapnya.

Lanjutnya, Pemerintah Daerah di harapkan mampu menciptakan sistem pengelolaan keuangan daerah yang sesuai dengan keadaan dan kebutuhan setempat dangan tetap mentaati peraturan perundang undangan yang lebih tinggi.

Serta meninjau sistem tersebut secara terus menerus dangan tujuan mewujdkan pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efesien, dan transparansi.

Ketua DPRD juga berharap agar ke depan pengajuan Raperda tentang RAPBD baik perubahan maupun induk, dapat diserahkan ke DPRD sesuai tepat waktu.

Sementara Bupati Raja Ampat Abdul Faris Umlati, SE, mengucapkan terima kasih dan syukur atas segala kerja dan perjuangan yang dilakukan bersama-sama selama ini.

Baik eksekutif dan legislatif dalam membangun landasan yang kokoh melalui pembahasan terhadap subtansi Rancangan Peraturan daerah LKPD hasil audit BPK tahun anggaran 2019 yang diusulkan untuk dibahas pada rapat paripurna ini akan sangat berpengaruh secara material terhadap LKPD yang menjadi pertimbangan BPK dalam memberikan Opini tersebut.

“Dengan demikian perlu adanya perbaikan dan Komitmen yang kuat dari seluruh jajaran pemerintah Raja Ampat untuk melakukan perubahan ke arah yang lebih baik. Input, proses dan output yang baik, akan kita jadikan Fondasi sistem pelaporan keuangan yang tentunya disertai dengan adanya hubungan kerja yang harmonis profesional diantara pemerintah daerah DPRD dan komponen di dalamnya supaya di tahun-tahun mendatang Raja Ampat akan tetap memperoleh opini yang lebih baik lagi,” jelas AFU.

Pembangunan kabupaten Raja Ampat bertumpu pada keharmonisan sinergi kinerja para penyelenggara pemerintahan untuk dapat memerankan tugas dan fungsinya secara baik dan benar.

Bupati juga mengajak kepada semua Komponen Pemerintah dan elemen masyarakat yang punya kaitan dengan kabupaten raja ampat, untuk bersama bergandengan tangan mewujudkan kabupaten Raja Ampat yang makmur dan sejahtera.

Editor : Chitet