Setelah membacakan rekomendasi perbidang pada penutup laporan menyampaikan bahwa secara umum DPRD Provinsi Sumsel dapat menerima dan menyetujui LKPJ Gubernur TA 2023.
“Setelah mengkaji dan menganalisis Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Gubernur Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023, dengan mengucapkan Bismillahirrohmanirrohim, secara umum DPRD Provinsi Sumatera Selatan menerima dan menyetujui Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2023,” tegas Anita.
Setelah penyampaian laporan tim perumus rekomendasi LKPJ dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Surat keputusan DPRD Provinsi Sumsel terkait rekomendasi dimaksud yang diberikan langsung kepada pihak eksekutif yang rancangan keputusan itu telah dibacakan oleh sekretaris DPRD Provinsi Sumsel H. Aprizal, S.Ag, SE, M.Si. dan telah disetujui peserta Paripurna terlebih dahulu.
Rapat Paripurna ditutup dengan mendengarkan sambutan PJ. Gubernur yang pada intinya menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada pimpinan dan anggota DPRD Provinsi Sumsel atas kerjasama yang telah terjalin selama ini beserta pansus yang telah membahas, hal ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan pihak legislatif dan rekomendasi tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak eksekutif.(Adv)