MATTANEWS.CO, TANAH DATAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanah Datar menggelar Sidang Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan DPRD Tanah Datar Terhadap Ranperda Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRB) untuk di jadikan Peraturan Daerah (Perda) , Selasa (17/10/ 2023).
Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD H. Rony Mulyadi Dt. Bungsu didampingi Wakil Ketua DPRD Anton Yondra dan Saidani. Rapat paripurna tersebut juga diikuti 25 anggota serta Sekretaris Dewan Yuhardi.
Selain itu, Rapat Paripurna tersebut juga dihadiri secara langsung oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra, SE, MM bersama unsur Forkopimda, para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat dan Wali Nagari se-Tanah Datar.
Adapun pada sidang tersebut disepakati Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menjadi Perda, yang ditandai dengan penandatanganan kesepakatan bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah oleh Ketua DPRD Rony Mulyadi Dt Bungsu dan Bupati Eka Putra.
Sebelumnya, hasil pembicaraan Pansus III DPRD atas hasil pembahasan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang di bacakan oleh Ketua Pansus III Benny Apero.