DPRD Tanah Datar Setujui Ranperda PDRB Menjadi Perda

Dalam laporannya, Benny Apero menyampaikan bahwa sebelum mengambil keputusan bersama Pansus III bersama tim Ranperda Pemkab Tanah Datar telah melakukan rapat untuk merumuskan secara sistematis pada tanggal 2 sampai 14 Oktober 2023. Dan pada tanggal 16 Oktober 2023 dilaksanakan penyampaian Pendapat Akhir fraksi DPRD terhadap Ranperda PDRB dan 8 fraksi menyetujui untuk dijadikan Perda.

Lebih lanjut, Benny Apero sampaikan dari hasil rumusan tersebut disepakati Ranperda terdiri dari XXI BAB dan 164 pasal.

Sementara itu, Bupati Eka Putra dalam penyampaian Pendapat Akhir Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak dan terkhusus kepada Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar.

“Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang PDRB dan masing-masing Fraksi telah menyampaikan pendapat akhir. Hari ini kita tandatangani bersama berita acara kesepakatan tersebut, terima kasih kepada Pansus dan tim Ranperda Tanah Datar,” katanya.

Bupati Eka Putra tambahkan, dengan ditetapkannya Ranperda PDRB menjadi Perda diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam rangka mendukung kemandirian daerah dalam pengelolaan keuangan daerah dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan dalam pemungutan PDRB ke depannya.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait