MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tulungagung menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Akhir Tahun Anggaran 2021 Dan Ranperda lainnya serta Penetapan Peraturan DPRD, Rabu (23/3/2022).
Rapat tersebut dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung Marsono, S.Sos., bertempat di Graha Wicaksana lantai 2 gedung dewan setempat.
“Jadi begini, rapat dalam rangka penyerahan LKPJ Bupati Tulungagung Tahun Anggaran 2021, Penyerahan Ranperda Inisiatif, penetapan peraturan DPRD tentang kode etik dan peraturan DPRD tentang tata beracara Badan Kehormatan (BK) serta pengumuman keanggotaan pansus DPRD masa sidang II Tahun sidang III,” kata Legislator Dapil 5 Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kabupaten Tulungagung dalam membuka rapat.
Ketua Panitia khusus (Pansus) DPRD Tulungagung Suprapto, S.Pt., MMA, melalui H. Heru Santoso, M.Pd., menuturkan ada 9 tahapan dalam pelaksanaan pembahasan Rancangan Peraturan DPRD tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRD tentang Tata Beracara BK.
“Beberapa tahapan itu antara lain tahap internal Pansus dalam rangka menyusun draft Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik, sedangkan untuk tahap kedua terkait Rapat internal Pansus DPRD dalam rangka menyusun draft Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara BK,” tutur Heru selaku juru bicara dihadapan hadirin rapat.
“Tahap ketiga, terkait pembahasan secara seksama dan berhati-hati draft Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik. Tahap keempat, mengenai pembahasan secara seksama dan berhati-hati draft Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara BK,” imbuhnya.
Lebih lanjut Heru menambahkan, adapun tahapan kelima menggali sekaligus menambah wawasan atau referensi ke luar daerah. Tahap keenam, merupakan pembahasan final terhadap Rancangan Peraturan DPRD.
Tahap ketujuh yaitu terkait pengiriman draft ke Gubernur Jawa Timur untuk difasilitasi. Sedangkan untuk tahap kedelapan dalam hal penyesuain hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur.
“Paripurna persetujuan penetapan Rancangan Peraturan DPRD menjadi Peraturan DPRD merupakan tahapan kesembilan,” tambahnya.
Lebih dalam Heru memaparkan, selaku juru bicara Pansus DPRD, ia memberikan rekomendasi dalam rapat paripurna ini agar Rancangan Peraturan DPRD Tentang Kode Etik dan Rancangan Peraturan DPRD Tentang Tata Beracara BK supaya ditetapkan sebagai Peraturan DPRD Kabupaten Tulungagung.
“Mudah-mudahan apa yang selama ini telah kami lakukan sangat berguna sebagai upaya peningkatan pelayanan legislatif terhadap masyarakat,” tukasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Tulungagung Samsul Huda, S.Ag., M.Pd , melalui H. Nurhamim, S.Ag., mengatakan beberapa hasil Ranperda Inisiatif DPRD agar ada pembahasan lebih lanjut dalam Pansus dengan Pemerintah kabupaten.
“Agar dilakukan pembahasan dan pengkajian lebih teliti, seksama dengan stakeholder terkait, sehingga diperoleh hasil Ranperda Insiatif DPRD yang siap dibahas secara berkelanjutan dalam Pansus dengan Pemkab,” kata Legislator Dapil 2 Partai Demokrat Kabupaten Tulungagung itu.
Anggota Komisi D DPRD Tulungagung menambahkan, 4 Ranperda Inisiatif DPRD yang siap dalam pembahasan secara berkelanjutan pada masa Sidang II Tahun Sidang III yakni Ranperda Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda Tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Ranperda Tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Penyelenggaran Perindustrian dan Perdagangan dan Ranperda Tentang Pengelolaan Teknologi dan Informasi.
“Dengan demikian, kami berharap semoga apapun yang kita perjuangkan bisa berguna dan bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat Tulungagung di kemudian hari,” sambungnya.
Tempat sama, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., menuturkan seorang Kepala Daerah memiliki kewajiban untuk penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019,” tutur Bupati Maryoto.
“Saya sampaikan LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran Tahun 2021,” imbuhnya.
Orang Nomor 1 di Kabupaten Tulungagung menambahkan, dalam penyusunan LKPJ Bupati Tulungagung Akhir Tahun Anggaran 2020 dan 2021 telah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah, sehingga ada perbedaan sistematika dengan LKPJ di tahun-tahun sebelumnya.
“Saya sampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Tulungagung serta masyarakat dan berbagai pihak yang telah memberikan dukungan dan kerjasamanya selama ini,” tambahnya.
“Pada intinya, mari kita jalin sinergitas lebih solid lagi, karena didepan masih banyak tugas-tugas harus kita selesaikan,” sambungnya.