DPRD Tulungagung Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Perubahan Propemperda Tahun 2022 dan Penetapan Perda

Ketua DPRD Tulungagung Marsono, S.Sos., saat menandatangani berita acara dalam Rapat Paripurna di Graha Wicaksana gedung dewan setempat, Rabu (9/2) Foto: Ferry Kaligis/mattanews.co

“Fraksinya berharap semua perencanaan tersebut sesuai dengan tujuan bisa tercapai agar apa yang diharapkan berjalan dengan semestinya yaitu pertumbuhan,” kata Politikus Muda Partai PAN dalam penyampaian pandangan akhir Fraksi itu.

Tempat sama, Bupati Tulungagung Drs. Maryoto Birowo, M.M., menyampaikan terima kasih atas persetujuan dan penetapan Ranperda tentang RPIK Tulungagung Tahun 2022-2042 menjadi Perda.

“Iya benar, beberapa catatan yang disampaikan pandangan akhir fraksi tadi akan kita tindaklanjuti,” ucap Bupati Maryoto dihadapan insan media usai mengikuti Rapat Paripurna.

“Adapun Perda RPIK Tulungagung merupakan penguatan dari program utama yang sejak dulu sudah ada yakni, Ingandaya (industri, pangan dan budaya). Namun sekarang, penguatan kawasannya juga termasuk,” imbuhnya.

Rapat Paripurna DPRD Tulungagung tersebut berlangsung secara hybrid dalam artian secara langsung dan virtual.

Ada pun perubahan Propemperda tahun 2022 itu adalah sebagai berikut :

1. Ranperda tentang Lambang Daerah.
2. Ranperda tentang Kepemudaan.
3. Ranperda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.
4. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perparkiran di Kabupaten Tulungagung.
5. Ranperda tentang Fasilitasi Penyaluran Pupuk Bersubsidi.
6. Ranperda tentang Perubahan Ketiga Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pemakaian Kekayaan Daerah.
7. Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelakasanaan APBD Tahun Anggaran 2021.
8. Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022.
9. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan.
10. Ranperda tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah.
11. Ranperda tentang Pengelolaan Teknologi dan Informasi.

Bacaan Lainnya
Bagikan :

Pos terkait