DPRK Aceh Tamiang Buka Pendaftaran Calon Tim Independen Penjaringan KIP

“Selain itu, mengajukan surat lamaran (yang ditujukan Komisi I DPRK Aceh Tamiang) dengan melampirkan, foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), Pas photo warna layar belakang merah terbaru ukuran 4×6 sebanyak 4 lembar, Daftar Riwayat Hidup, Foto Copy ijazah yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan surat pernyataan di atas materai rp 10.000, terkait bersedia tidak menjadi calon anggota KIP Aceh Tamiang serta calon anggota dalam pemilu selama yang bersangkutan menjalankan tugas sebagai tim independen,” ungkapnya.

Selanjutnya, surat pernyataan di atas materai Rp.10.000, tidak pernah menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dinyatakan dengan surat penyataan yang sah atau paling kurang dalam jangka waktu 5 tahun sebelumnya tidak lagi menjadi anggota partai politik atau partai politik lokal yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik atau partai politik lokal yang bersangkutan.

“Surat keterangan dari Ketua Pengadilan Negeri terkait tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih,”papar Ketua Komisi I DPRK Aceh Tamiang itu.

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait