DPRK Aceh Tamiang Buka Pendaftaran Calon Tim Independen Penjaringan KIP

Selanjutnya, sambung Miswanto, surat pernyataan di atas Materai Rp10.000, tentang tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa atau terhukum dan pelamar dapat melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi calon.

Untuk waktu penerimaan pendaftaran mulai dimulai 27 Maret hingga 3 April 2023, Pukul 09.30 WIB hingga 16.00 WIB (hari kerja).

“Permohonan diantar langsung ke Sekretariat DPRK Aceh Tamiang dan jumlah panitia seleksi anggota KIP sebanyak 5 orang dan bekerja paling lama 3 bulan. Dalam seleksi calon anggota tim Independen penjaringan dan penyaringan calon anggota KIP tidak dipungut biaya atau pungutan dalam bentuk apapun,” pungkasnya.

 

Print Friendly, PDF & Email
Bagikan :

Pos terkait