“Kami melakukan penyelidikan bersama BKSDA dan menemukan bahwa satwa-satwa yang ada di rumah tersangka termasuk dalam daftar satwa dilindungi oleh undang-undang,” tambahnya.
Perwira menengah Alumni Akpol 2015 itu menambahkan bahwa dari pengakuan tersangka, satwa-satwa dilindungi tersebut dibeli melalui COD pada tahun 2016 dari seorang penjual di penyeberangan tambangan Sungai Brantas wilayah Desa Ngunut.
Nur menjelaskan bahwa saat pembelian tersebut, HN membeli dua ekor buaya yang masih berusia 5 bulan dengan harga Rp. 250.000,- per ekor, memiliki ukuran 40 centimeter, dan berat 0,25 kilogram. Selain itu, ia juga membeli satu ekor landak seharga Rp. 150.000,- dengan panjang 10 centimeter dan berat 0,5 kilogram.
“Awalnya, HN berkomunikasi dengan penjual melalui inbox messenger, kemudian melalui aplikasi WhatsApp, dan kesepakatan pembelian dilakukan dengan COD di penyeberangan sungai Brantas wilayah Desa Ngunut,” jelasnya.
Lebih lanjut, Nur menjelaskan bahwa dari pengakuan tersangka, satwa-satwa tersebut dipelihara karena sebagai hobi. Namun, di rumahnya, tersangka juga memelihara satwa lain yang tidak dilindungi.