Drama ‘COD Satwa Eksotis’, Pria di Tulungagung Terjerat Hukum

MATTANEWS.CO, TULUNGAGUNG – Kasus ini dimulai dengan transaksi satwa dilindungi menggunakan metode Cash On Delivery (COD) oleh seorang pria di Tulungagung yang akhirnya berurusan dengan polisi.

Pria tersebut berinisial HN (38) dan tinggal di Lingkungan 9, Desa Ngunut, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

Pernyataan itu disampaikan oleh Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Tulungagung, Polda Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Teuku Arsya Khadafi, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Muchammad Nur, S.T.K, S.I.K, M.H., dalam konferensi pers di lokasi kejadian, Rabu (22/11/2023).

Nur, yang akrab disapa, mengatakan bahwa pihaknya berhasil mengungkap kasus ini setelah melihat unggahan di media sosial Facebook oleh pecinta hewan reptil Tulungagung. Sebagai respons, Unit Pidana khusus (Pidsus) Satreskrim Polres Tulungagung melakukan penyelidikan hingga akhirnya menetapkan HN sebagai tersangka.

“Dalam penyelidikan ini, kami bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kediri, dan akhirnya terungkap bahwa HN ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Nur di hadapan awak media.

Bagikan :

Pos terkait