“Tersangka akan dijerat dengan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem Jo peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum/1/12/2018/ tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,-,” terangnya.
“Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, petugas tidak melakukan penahanan karena tersangka bersikap kooperatif. Namun, kasus ini tetap akan diproses sesuai dengan aturan yang berlaku,” tambahnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasi Konservasi Wilayah 1 Kediri, BKSDA Jawa Timur, Andi Sumarsono, S.H., M.H., memberikan apresiasi kepada Polres Tulungagung, Polda Jawa Timur atas pengungkapan kasus perawatan satwa dilindungi oleh negara.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Polres Tulungagung atas pengungkapan kasus ini. Kami menyadari bahwa kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari rekan-rekan di kepolisian,” ujarnya.