Example 728x250 Example 728x250
BERITA TERKINIHEADLINEHUKUM & KRIMINAL

Dua Bandit ‘Pengganjal ATM’ Ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang

×

Dua Bandit ‘Pengganjal ATM’ Ditangkap Satreskrim Polrestabes Palembang

Sebarkan artikel ini

* Modusnya, tersangka menghapal PIN korban dan menukar Kartu ATM dengan ATM yang sama tapi minus saldo

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus dua bandi ganjal ATM, yang kerap meresahkan masyarakat. Syarif Kurniawan (50) warga Jalan Orde Baru I Kelurahan 20 Ilir Kecamatan Kemuning dan Beranhar Abdullah (51) warga Kp Pasar Selasa Kelurahan Ciampea Udik Kecamatan Ciampea Bogor terpaksa mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang, karena mencuri uang milik Oma Irama, hingga mengalami kerugian sebesar Rp 40 juta, Senin (26/8/2024).

“Jadi, kedua tersangka ini ditangkap karena mencuri uang dengan cara berpura-pura membantu kartu ATM korban yang tersangkut, padahal itu diganjal oleh para tersangka,” papar Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr Harryo Sugihhartono, didampingi Kasat Reskrim, AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait dan Kanit Pidum, AKP Robert Perdamaian Sihombing, saat press release.

Kapolrestabes Palembang menjabarkan, aksi para tersangka ini lebih dari dua kali dan rata-rata sasarannya ATM BRI.

“Terakhir mereka beraksi di ATM BRI, di Indomaret 15 Ulu, Kecamatan Jakabaring pada Kamis (1/8/2024) pukul 2024. Mereka sukses membawa uang korban sebesar Rp 40 juta,” ujarnya.

Orang nomor satu di Polrestabes Palembang itu menambahkan, dalam aksi kejahatannya kedua pelaku ini menggunakan baju gamis, mengganjal mesin ATM BRI.

“Ketika korban hendak mengambil uang, kartu ATMnya nyangkut, sementara mereka telah berbagi tugas, dengan menghafalkan PIN korban dan pelaku lainnya merusak konsentrasi korban. Saat korban gelisah, pelaku menukar ATM korban dengan kartu ATM BRI lain. Sadar dirinya telah ditipu, korban cek ke Bank dan ternyata uang tabungannya telah dikuras pelaku,” ungkapnya.

Dikatakan Bapak berpangkat melati tiga itu, kedua tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama.

“Mereka ini ahli dalam bidangnya. Untuk di Palembang saja, merek sedikitnya sudah empat kali beraksi. Dan kini kami masih terus kembangkan kasusnya dan mengali lebih jauh keterangannya,” urainya.

Masih dijelaskan Kapolrestabes Palembang, dari kedua tersangka pihaknya mengamankan, Kartu ATM, tusuk gigi, baju gamis, masker putih, tas selempang, kopiah warna putih, satu lembar foto pelaku yang terekam CCTV ATM.

” Kedua tersangka akan kita jerat
Pasal 363 ayat 1 ke 4e KUHPidana, dengan ancaman pidana penjar tujuh tahun,” tukasnya.