Dua Orang ‘Budak’ Sabu Diciduk Polisi

Reporter : Angga

KUALA KAPUAS, Mattanews.co – Upaya pemberantasan peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Kapuas terus ditingkatkan. Hal itu terbukti melalui jajaran Satresnarkoba Polres Kapuas dan Polsek Kapuas Tengah yang berhasil menciduk dua orang budak Sabu, pada Kamis (26/09/2019) lalu.

Demikian diungkapkan Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Narkoba Polres Kapuas IPTU Suherman SH pada media ini, Sabtu (28/09/2019).

Dijelaskan Suherman panggilan karibnya, penangkapan kedua pelaku tersebut dengan inisial IR alias Epa (27) warga Losari RT.013 RW.003 Kelurahan Kedung Harjo, Kecamatan Mantingan Kabupaten Ngawi Provinsi Jawa Timur. Polisi juga meringkus ibu rumah tangga (IRT) dengan inisial EY (34) warga Jalan Kihajar Dewantara Gang, Setia II RT 29, Kelurahan Baamang Tengah, Kecamatam Baamang, Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah.

Adapun kronologis penangkapan pada  kedua kedua pelaku berawal dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas pelaku sering melakukan transaksi di pelabuhan Dermaga Damang Rahu Desa Pujon Kecamatan Kapuas Tengah Kabupaten Kapuas. “Atas dasar laporan masyarakat tersebut jajaran kepolisian Polres Kapuas melalui satuan Narkoba langsung merespon dan menidaklanjutinya, alhasil Polisi berhasil menciduk inisial IR dan Ey, saat dilakukan pengeledahan kedua pelaku tak berkutik dan ditemukan dua paket plastik klip kecil yang berisi kristal bening yang diduga kuat narkoba jenis sabu dengan berat 9,20 gram,” jelas Kasat.

Bagikan :

Pos terkait