Dua Pemain Narkoba Divonis Mati, PH Tempuh Banding

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –
Terbukti bersalah memiliki narkotika beruap sabu seberat 177 kilogram dan 54.700 butir pil ekstasi, dua pemain narkoba, terdakwa Syarif alias Musa dan Pemesangi Alias Sam divonis majelis hakim dengan hukuman pidana mati, saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Pangkalan Balai Kabupaten Banyuasin, Kamis (21/10/2021).

Dalam amar putusan, majelis Hakim, Silvi Ariani SH MH menerangkan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, telah melakukan perbuatan percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Mengadili dan menjatuhkan terhadap Kedua terdakwa Syarif dan Pemesangi Masing-masing dengan Pidana Hukuman mati,” tegas majelis hakim, Silvi Ariani SH MH.

Mendengar putusan tersebut, terdakwa Sam menangis dan menyatakan pikir-pikir dengan putusan yang dibacakan.

“Saya menyatakan pikir – pikir yang mulia,” ujar terdakwa Sam.

Sementara, terdakwa Syahrir akan menempuh banding.

“Saya banding yang mulia,” ujar Syahrir dimuka persidangan.

Bacaan Lainnya

Penasihat hukum (PH) terdakwa Syahrir alias Musa, dirinya akan mengupayakan pembelaan hukum untuk kliennya.

“Kami menyatakan banding. Kami akan mencari upaya-upaya hukum, demi tegaknya kebenaran dan keadilan. Upaya banding, PK, Kasasi, sampai pada Presiden,” ujar Novel Sua SH MH MSi dari LBH Bima Sakti.

Pilihan Pembaca :  Herman Deru Ingatkan Advokat Lebih Maksimal Beri Pelayanan Penegakan Keadilan ke Masyarakat

Menurut Novel, kliennya juga merupakan korban dari sindikat perdagangan narkotika ini.

“Maka akan kita buktikan, point akan disampaikan dalam upaya hukum, nanti kita baca dulu dari putusan-putusan majelis, jadi kita bisa menyimpulkan bagaimana memberikan pembelaan ditingkat banding, memori banding, pointnya. Intinya klien kita bukan sebagai pengedar, malah sebagai korban kurir,” beber Novel.

Kasi Pidum Kejari Banyuasin, Hendra Fabianto SH MH menjelaskan, perihal perkara vonis pidana mati terhadap kedua terdakwa, tetap pada tuntutan.

“Jadi vonis majelis hakim sama dengan tuntutan, yakni pidana mati. Nah dari vonis tersebut, terdakwa Pamesangi menyatakan pikir – pikir, sedangkan terdakwa Syahrir menyatakan banding,” ungkapnya.

Hendra menegaskan, pihaknya selama tujuh hari akan menyatakan sikap.

“Kami akan terus memantau perkara ini, kalau untuk terdakwa banding, kita juga menyiapkan memori kontra banding, kita lihat upaya hukum terdakwa ini,” tegasnya.

Kedua terdakwa sebelumnya ditangkap BNN di Banyuasin, dengan barang bukti berupa sabu seberat 177 kilogram dan 54.700 butir pil ekstasi.

Pos terkait