BERITA TERKINIEKONOMI & BISNIS

Dua Perusahaan Sawit di Empanang dan Puring Kencana Gandeng TNI-Polri dan 25 Desa Teken Komitmen Cegah Karhutla

×

Dua Perusahaan Sawit di Empanang dan Puring Kencana Gandeng TNI-Polri dan 25 Desa Teken Komitmen Cegah Karhutla

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, KAPUAS HULU – Menyambut musim kemarau panjang dan prediksi El Nino Godzila pada Juli–Agustus 2026, Dua perusahaan perkebunan kelapa sawit di Region Empanang memperkuat barisan. PT. Sawit Kapuas Kencana, PT. Citranusa Indomakmur, dan Karyamas Plantation-1 menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Pencegahan/Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) selama dua hari, 27–28 April 2026 lalu.

Kegiatan ini melibatkan unsur TNI, Polri, BPBD, dinas teknis, hingga 25 kepala desa dan tokoh adat di wilayah Puring Kencana dan Empanang.

*Perusahaan Lengkapi Sarpras, Rangkul Tokoh Masyarakat*

Estate Manager Bukit Tugak Estate, Deki Asrofi, mewakili manajemen Region Empanang menegaskan, konsesi perusahaan di wilayah Empanang dan Puring Kencana meliputi PT. Sawit Kapuas Kencana dan PT. Citranusa Indomakmur. Keduanya berbatasan langsung dengan desa-desa penyangga.

“Tim perusahaan telah memberikan sarana dan prasarana pemadam kebakaran di desa sekitar penyangga perusahaan,” ungkap Deki saat membuka kegiatan.

Ia merinci, langkah pencegahan yang sudah dijalankan perusahaan antara lain sosialisasi dan pelatihan karhutla untuk masyarakat, monitoring hotspot setiap hari.

Patroli api rutin di area rawan, pembangunan menara api, serta pemenuhan peralatan pemadam di dua PT tersebut.

“Untuk itu kami bersama-sama merangkul tokoh masyarakat agar tercipta suasana yang kondusif,” tambah Deki.

Menurutnya, kolaborasi dengan warga menjadi kunci agar titik api tidak muncul di musim kemarau.

*Polisi: Apel Siaga Bukan Seremonial, Aturan Wajib Ditaati*

Mewakili Kapolsek Puring Kencana, Bripka Puryanto menegaskan kegiatan apel siaga tidak boleh berhenti di tataran simbolis.

“Kegiatan apel siaga dalam pencegahan kebakaran lahan dan hutan bukan hanya seremonial, tetapi kita juga harus siap dalam kejadian tersebut apabila terjadi. Pemerintah juga mendukung dalam hal tersebut,” tegasnya.

Bripka Puryanto mengingatkan, aturan internal perusahaan terkait larangan membuka lahan dengan cara dibakar harus ditaati. Meski begitu, ia memahami kearifan lokal masyarakat.

“Silahkan anda membuka ladang tetapi marilah bersama-sama kita mengikuti peraturan pemerintah yang ada dan berlaku.” tuturnya.

*TNI: Siap Sinergi Bangun Kesadaran Warga*

Dari Koramil Puring Kencana, Serda Suyanto menyatakan TNI AD siap bersinergi penuh.

“Kami TNI siap bersinergi dan membantu dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan, dan kami mendukung kegiatan seperti ini,” ujarnya.

Serda Suyanto menilai, sosialisasi dan pelatihan rutin mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat sekitar perusahaan, terutama di wilayah Puring Kencana yang memiliki banyak lahan gambut dan kebun masyarakat.

*Camat: Jaga Kebun, Bakar Lahan Maksimal 2 Hektare*

Sekretaris Camat Puring Kencana, Hambali, yang mewakili camat meminta warga menjaga kebun masing-masing.

Ia menekankan, pencegahan karhutla bukan hanya tanggung jawab perusahaan, tapi juga masyarakat pemilik lahan di luar konsesi.

“Kita harus menjaga kebun kita bukannya hanya kebun masyarakat di luar perkebunan perusahaan agar tidak terjadi kebakaran, dan kita jaga sesuai apa yang disampaikan didalam inti sosialisasi dan pelatihan pencegahan dan penanganan karhutla hari ini,” kata Hambali.

Ia mengakui mengubah kebiasaan lama tidak mudah. Namun aturan tetap harus jadi pegangan.

“Memang agak sulit mengubah kebiasaan lama masyarakat kita, boleh membakar lahan hanya ada batasan yang ditetapkan tidak lebih 2 ha maksimal.” ucap Hambali.

*Distanpangan: Dampak Karhutla Pukul Sosial, Ekonomi, Kesehatan*

Dinas Pertanian dan Pangan Kabupaten Kapuas Hulu melalui Julias Shofiar membawakan materi “Mitigasi Kebakaran Lahan dan Kebun”.

Ia memaparkan tiga dampak utama karhutla: dampak sosial, dampak ekonomi, dan dampak kesehatan akibat kabut asap.

Julias menyoroti masalah klasik di lapangan. “Permasalahan penanganan kebakaran lahan dan kebun yaitu kebakaran tidak dapat dipadamkan dengan segera saat api masih kecil, karena personil di lapangan tidak siap.” tuturnya.

Soal regulasi, ia mengingatkan dua dasar hukum utama: UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan dan Instruksi Presiden No. 11 Tahun 2015 tentang Peningkatan Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan.

“Pembukaan Lahan Tanpa Bakar tujuannya adalah untuk melestarikan lingkungan dan mengurangi polutan efek gas rumah kaca. Pembakaran lahan adalah pelaksanaan pembakaran yang keluar dari areal yang tidak diinginkan,” jelas Julias.

Ia menegaskan, masyarakat tradisional yang membuka lahan lebih dari 2 hektare dengan cara dibakar akan dikenai sanksi sesuai ketentuan undang-undang.

*BPBD: Bentuk Tim Reaksi Cepat di Setiap Desa*

BPBD Kabupaten Kapuas Hulu melalui Gunawan mendorong desa membentuk Tim Reaksi Cepat (TRC). Tujuannya agar respon bencana bisa dilakukan sejak detik pertama.

“Yang sedang dilakukan adalah pembuatan tim reaksi cepat desa, agar desa dapat merespon secepat apa yang terjadi dan segera melakukan tindak lanjut jika terjadi seperti bencana kebakaran, banjir dan bencana alam lainnya,” papar Gunawan.

Ia mengingatkan, bencana alam tidak bisa dihindari tapi dampaknya bisa dikurangi. Gunawan juga menitipkan pesan khusus untuk warga yang berladang.

“Jika saat berladang perlu perhatikan juga saat meninggalkan rumah, pastikan instalasi listrik atau perangkat listrik yang ada dipadamkan terlebih dahulu, agar tidak terjadi konsleting listrik di rumah yang ditinggalkan.” pesan Gunawan.

*DLH: Juli–Agustus 2026 Waspada El Nino Godzila, Frekuensi Karhutla Naik Tiap Tahun*

Peringatan paling keras datang dari Dinas Lingkungan Hidup, Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Kapuas Hulu. Indra Kumara membawakan materi “Kelola Daerah Tangkapan Air Danau Sentarum Berkelanjutan”.

“Bahwa tahun 2026 di bulan Juli-Agustus akan terjadi El Nino Godzila. Data frekuensi semakin meningkat setiap tahunnya. Kita harus meningkatkan kesadaran akan bencana alam,” ungkap Indra.

Menurutnya, kelengkapan sarana-prasarana dan kesiapan SDM jadi penentu.

“Sarana dan prasarana harus diperhatikan kelengkapannya untuk tanggap bencana, serta sumber daya manusia juga harus disiapkan. Pengelolaan secara keseluruhan akan berpengaruh terhadap tanggap bencana.” tuturnya

Indra menutup dengan ajakan kolaborasi. “Saling bekerja sama antar warga, desa dan perusahaan untuk tanggap bencana sehingga cepat tanggap apabila terjadinya bencana alam.” katanya.

*25 Desa Teken Komitmen Bersama Cegah Karhutla*

Rangkaian kegiatan ditutup dengan penandatanganan komitmen bersama pencegahan dan penanggulangan karhutla. Komitmen ini melibatkan unsur lengkap pentahelix.

Dari pemerintah: Dinas Pertanian dan Pangan Kapuas Hulu, BPBD Kapuas Hulu, DLHPRKP Kapuas Hulu, Manggala Agni Daops Semitau, Camat Puring Kencana, Kapolsek Puring Kencana, Danramil Puring Kencana.

Dari perusahaan: Management PT. Sawit Kapuas Kencana, PT. Citranusa Indomakmur, dan Karyamas Plantation-1.

Dari unsur adat dan desa: Tumenggung Suku Dayak Iban Puring Kencana, 6 Kepala Desa yakni Sungai Mawang, Merakai Panjang, Kantuk Bunut, Kantuk Asam, Langau, Sungai Antu; 5 Patih Desa; serta 14 Kepala Dusun yaitu Melancau, Sungai Mawang, Sungai Biruk, Merakai Panjang, Merakai Pendek, Kedang, Kantuk Asam, Kantuk Aping, Kersik Bungai, Kantuk Bunut, Kantuk Balau, Kedumbik, Nasak, Langau, dan Jaung.

Dengan komitmen ini, seluruh pihak di Region Empanang menyatukan langkah menghadapi musim kemarau 2026. Patroli diperketat, sarpras disiagakan, dan Tim Reaksi Cepat desa disiapkan untuk memadamkan api sejak kecil sebelum membesar dan menimbulkan kabut asap lintas batas. (*)