MATTANEWS.CO, PADANGSIDIMPUAN – Dua orang terdakwa kasus korupsi dana bantuan operasional kesehatan (BOK) di lingkungan Puskesmas Sadabuan Kota Padangsidimpuan resmi menjalani sidang perdana, Kamis (12/8/2021) lalu di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Medan. Adapun kedua terdakwa itu yakni, oknum Kepala Puskesma Saduan, FSH beserta pengelola dana BOK-nya, SML. Sedangkan agenda pada sidang perdana itu adalah pembacaan surat dakwaan oleh JPU Kejari Padangsidimpuan.
“Benar. Kedua terdakwa menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan dari JPU,” ungkap Kajari Kota Padangsidimpuan, Hendry Silitonga, SH MH, melalui Kasi Intel, Sonang Simanjuntak, SH MH, saat dihubungi awak media, Jumat (13/8/2021) pagi.
Majelis Hakim yang diketuai, Saut Marzuki Tua Pasaribu, SH MH, yang juga Wakil Ketua PN Medan, lanjut Kasi Intel, pada persidangan itu sempat menanyakan ke kedua terdakwa, apa sudah mengerti akan isi dakwaan yang dibacakan JPU. Berdasar pengakuan kedua terdakwa, mereka sudah mengerti atas dakwaan yang dibacakan JPU.
“Dan, melalui penasehat hukumnya, mereka (kedua terdakwa) tidak mengajukan eksepsi,” terang Kasi Intel seraya menyebut bahwa sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Sebelumnya, pada Senin (26/7/2021) lalu, tim penyidik Kejari Padangsidimpuan telah menyerahkan kedua terdakwa ke JPU agar dua orang tersangka kasus korupsi dana BOK segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor di Medan. Selain kedua terdakwa, tim penyidik juga telah menyerahkan barang bukti kepada JPU.
Sebagai informasi, perkara itu berawal dari adanya penerimaan dana sebesar Rp690 juta di UPTD Puskesmas Sadabuan. Dana tersebut bersumber dari anggaran Dinas Kesehatan Padangsidimpuam TA 2020. Dari anggaran tersebut, ada kegiatan belanja perjalanan dinas daerah sebesar Rp136 juta.
Selanjutnya, ada beberapa kegiatan yang dilakukan FSH dan SM, yakni, pertama menerbitkan surat tugas tenaga kesehatan (Nakes) di UPTD Puskesmas Sadabuan, tanpa sepengetahuan para Nakes itu sendiri. Kedua, membuat laporan perjalanan dinas para Nakes dengan memalsukan tandatangan mereka.
Ketiga, membayarkan dana perjalanan dinas survailands pencegahan dan penanganan Covid-19 pada para Nakes yang tidak sesuai dengan daftar tanda terima uang. Keempat, membuat pertanggungjawaban fiktif atas kegiatan-kegiatan itu.
Kelima, menyerahkan biaya perjalanan dinas kepada masing-masing tenaga kesehatan yang tidak sesuai dengan dokumen pelaksanaan perubahan anggaran (DPPA) yang telah ditentukan. Atas perbuatannya, kedua tersangka telah melakukan perbuatan melawan hukum sesuai Permenkes No.86/2019 tentang petunjuk teknis penggunaan dana non fisik bidang kesehatan.














