Dua Terdakwa Pemilik Ekstasi Dituntut 8 Tahun 6 Bulan

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Dua terdakwa simpan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 47 Butir, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, dengan pidana Penjara selama masing -masing 8 tahun 6 bulan, saat sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN), Selasa (13/9/2022).

Dua terdakwa Siska dan Mulyani, dituntut JPU Kejari Palembang dengan pidana Penjara selama masing -masing 8 tahun 6 bulan, karena menyimpan narkoba di tempat tidur.

Dihadapan majelis hakim, Harun Yulianto SH MH, JPU Kejari Palembang, Indra Susanto menuntut terdawa dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Siska dan Mulyani dengan pidana penjara masing-masing selama 8 Tahun 6 bulan denda Rp 1 miliar Subsider 6 bulan,” terang JPU saat di persidangan.

Setelah mendengar tuntutan dari JPU, majelis hakim menunda persidangan dan dijadwalkan pada pekan depan, dengan Agenda Pembelaan (Pledoi).

Penangkapan terdakwa bermula saat Tim Reserse Polrestabes Kota Palembang, yang mendapatkan informasi ada transaksi narkoba di Hotel D’Premium, Jalan Kartini Kelurahan Talang Semut Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang. Setelah ditindaklanjuti ternyata benar, terdakwa I Siska dan terdakwa II Mulyani ada dilokasi. Ketika dilakukan pengeledahan ditemukan barang bukti 47 butir pil ektasi logo coca-cola yang dibungkus plastik putih, yang disimpan di bawah tempat tidur kamar hotel.

Bagikan :

Pos terkait