MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perkara menggarap, menduduki lahan di wilayah kerja BKSDA Sumsel, yang merupakan wilayah Suaka Margasatwa Padang Sugihan Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumsel, yang menjerat tiga orang terdakwa, M.Haryo Utomo (Yoyok), Azami (Amik) dan terdakwa Sukar, kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan agenda pembacaan putusan, Rabu (18/12/2024)
Sidang diketuai oleh majelis hakim Budiman Sitorus SH MH, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel dan para Terdakwa didampingi oleh tim penasehat hukumnya.
Dimana dalam amar putusannya majelis hakim menilai bahwa perbuatan para terdakwa terbukti secara sah bersalah, turut serta mengerjakan.
Adapun hal-hal yang memberatkan adalah terdakwa terbukti bersalah menduduki lahan hutan lindung.
Sedangkan hal-hal meringankan bahwa terdakwa menyesali perbuatannya dan merupakan tulang punggung keluarga.
“Mengadili dan menyatakan para terdakwa bersalah melakukan tindakan pidana dengan sengaja turut serta mengerjakan dan memenuhi dakwaan kejaksaan, menjatuhkan pidana penjara terhadap para terdakwa selama 1 tahun 7 bulan kurungan dan denda Rp 10 juta subsider 2 bulan kurungan,” tegas hakim saat bacakan amar putusan.