Namun, Alek Akbar memilih untuk tidak mengungkapkan nama-nama toko yang stempelnya ditemukan, dengan alasan penyidikan yang masih berjalan dan untuk menjaga integritas proses hukum.
Operasi penggeledahan ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidsus, Eko Nurlianto SH MH, yang bersama timnya memasuki beberapa ruangan di kantor Dispora, mengamankan tumpukan dokumen yang langsung dikemas dalam kotak kontainer untuk diperiksa secara intensif.
Langkah ini merupakan bagian dari peningkatan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, yang sebelumnya diumumkan oleh Kajari OKI, Hendri Hanafi SH MH, pada peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, 22 Juli 2024.
Hendri menegaskan bahwa pihaknya terus menggali keterangan dan bukti untuk memastikan ada tidaknya kerugian negara yang signifikan, serta bekerja sama dengan BPKP untuk menghitung potensi kerugian negara.
Meskipun penyidikan sudah meningkat intensitasnya, Kejari OKI masih menutup rapat informasi dugaan keterlibatan mantan Kadispora ataupun mengenai modus operandi yang diduga digunakan dalam kasus ini,