Dugaan Korupsi Program SERASI Kembali Digelar

Mendengar keterangan Ketua UPKK Program SERASI yang terungkap, terkait banyaknya sejumlah uang yang mengalir tersebut, majelis hakim yang diketuai Sahlan Efendi SH MH mengatakan, terjadinya tindak pidana korupsi ini merupakan kesalahan awal dari UPKK yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik.

“Anggaran program SERASI untuk Banyuasin ini ratusan miliar mengalir kemana-mana dan kesalahan dari awal di program SERASI ini dari UPKK, dikatakan korban ya korban, dikatakan pelaku ya pelaku,” terang hakim ketua.

Karena semua seperti disiapkan dan perkara ini lebih dari perkara dugaan korupsi Masjid Sriwijaya, bahkan majelis hakim tidak hentinya memerintahkan Jaksa Penuntut untuk menetapkan Supeno dan Poniman untuk menjadi tersangkakan.

“Otak dari perkara ini adalah Supeno dan Poniman,” terang hakim.

Diketahui dalam dakwaan, Zainuddin, Sarjono dan Ateng Kurnia didakwa turut serta melakukan perbuatan, Pegawai Negeri atau Penyelenggara negara dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain, secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaanya, Memaksa seorang Ketua, Bendahara, Sekertaris dari 82 Unit Pengelola Kegiatan dan Keuangan (UPKK) kegiatan Selamatkan Rawa Sejahterakan Petani (SERASI) di Kabupaten Banyuasin memberikan sesuatu berupa uang untuk 4 Kegiatan.

Bagikan :

Pos terkait