BERITA TERKINI

Dugaan Maladminitrasi Warnai Pengangkatan Rektor Baru UIN Palembang

×

Dugaan Maladminitrasi Warnai Pengangkatan Rektor Baru UIN Palembang

Sebarkan artikel ini

Reporter : Tim Mattanews.co

PALEMBANG, Mattanews.co – abar terpilihnya Prof Dr Nyayu Khodijah menjadi Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Fatah Palembang, periode 2020-2024 mengejutkan banyak kalangan, khususnya para alumni UIN Raden Fatah sendiri.

Seperti yang diungkapkan salah satu Alumni UIN Raden Fatah dan Pengamat pendidikan di Sumsel berinisial berinisial T.

Dia melihat secara kasat mata melihat adanya sesuatu yang tidak normal dalam pemilihan Rektor UIN Raden Fatah tahun ini.

Terlebih dia mengganggap pemilihan Rektor UIN Raden Fatah kali ini penuh dengan nuansa kepentingan politik satu golongan/kelompok saja.

“Proses terpilihnya seorang Rektor seharusnya benar-benar bersandar dan berpedoman pada Peraturan Menteri Agama RI
Nomor 68 Tahun 2015,” katanya, Senin (27/7/2020).

Terutama dalam pemilihan Rektor UIN Raden Fatah tahun ini, dia melihat seperti ada beberapa prosedur dalam Permen tersebut yang seperti dikangkangi dan banyak keanehan, juga sangat kental unsur politis.

Dia juga ingin menanyakan ke anggota senay UIN RF Palembang, bagaimana sistem penjaringan calon rektor terpilih.

“Harus jujur mengungkapkan siapa yang tertinggi dari semua calon Rektor ini yang
mereka rekomendasikan ke kementrian agama,” ujarnya.

Salah satu anggota dewan Senat UIN RF Palembang berinisial A mengakui, proses pemilihan hingga keluarnya keputusan menteri agama mengenai pengangkatan Prof Nyayu Khodijah memang sangat membingungkan.

Tidak hanya dia saja yang terkejut, tapi juga semua anggota Dewan Senat UIN Raden Fatah lainnya.

Menurut A, banyak juga pihak di luar UIN yang tidak percaya dan mengkonfirmasi langsung terkait hal ini kepada dirinya.

“Pada dasarnya secara profesional diakui A bahwa Ibu Nyayu juga secara administratif berhak menjadi rektor. Tapi memang ada mekanisme atau prosedur yang dianggap tidak normal atau janggal, yang harus kita akui dan ini yang mungkin menimbulkan banyak pro dan kontra terkait pemilihan Rektor tahun ini,” katanya.

Diungkapkannya, Dewan Senat UIN Raden Fatah juga sempat kecewa dan menganggap rekomendasi yang diberikan pihaknya ke kementerian agama seperti yang diatur dalam PMA seperti tidak dijadikan pertimbangan.

Pada final sidang pertimbangan, Senat UIN Raden Fatah yang ditugaskan melakukan penilaian secara kualitatif mengenai kelayakan calon rektor UIN Raden Fatah telah memberikan pertimbang Prof Sirozi di tempat teratas penilaian secara kualitatif.

“Kalau bisa di score dapat 80 persen dari calon lain, dan hasil sidang pertimbangan penilaian senat ini sudah kita ajukan ke Kementerian agama,” ungkapnya.

Dan saat dirapat Komisi Seleksi (Komsel) di kementerian Afama yang bertugas menyeleksi tiga besar calon Rektor UIN,
lanjut A, pihaknya juga mendapat informasi bahwa nama Prof Siroji juga dianggap lebih baik dari calon lain.

Bahkan dia mendapat kabar pada sidang Pleno Komsel berada di peringkat pertama, namun ketika samapai di meja menteri semua bingung karena hasilnya berbeda dari perkiraan banyak pihak.

“Dalam hal ini memang secara pribadi saya berfikir memang harus ada perombakan sistem di PMA dalam hal pemilihan Rektor,” katanya.

Hal itu harus dilakukan, lanjutnya, agar kejadian adanya pro dan kontra dari pemilihan rektor di lingkup UIN kedepan tidak terjadi lagi.

Seperti sistem pemilihan Rektor di Universitas Negeri yang diatur Permendiknas tahun 2010 No 24 tata cara pemilihan Rektor.

Dimana kuota 35 persen suara menteri dan 65 persen suara senat jadi Rektor yang terpilih nantinya, adalah benar-benar murni berasal dari suara internal kampus.

Serta jauh dari polemik dan kepentingan politik, karena Kementerian Agama khususnya UIN RF Palembang. milik umat bukan golongan tertentu saja.

“Banyak pihak yang menyampaikan kepada saya bahwa ada proses yang tidak clear atau ada keputusan yang zolim, dari keputusan Menteri Agama tersebut,” ujarnya.

Karena banyak yang beranggapan jika seperti ini, tidak perlu lagi ada sidang Senat juga ada sidang Komsel.

Selain menghabiskan dana negara, kegiatan tersebut terkesan sia-sia, karena yang memutuskan adalah Menteri Agama.

“Terkait adanya dugaan maladminitrasi disini ya, bisa menjadi sorotan dari Ombusman Sumsel ,”katanya

Ditambahkan A dengan dilantiknya Prof. Nyayu ini juga, banyak di kalangan internal UIN Raden Fatah menganggap adanya pengabaian dari aspirasi internal kampus yang diwakili oleh para anggota senat Universitas

Serta dilanjutkan penilaian oleh tim Komsel nasional yang telah menempatkan Prof . Sirozi secara obyektif , yakni pada posisi teratas dari kandidat yang lain.

” Kondisi ini dapat menjadi bahan pertimbangan untuk dilakukannya revisi PMA Nomor 68 Tahun 2015. Yang kita nilai sangat potensial membuka pintu KKN, kepentingan kelompok dan mengabaikan prinsip-prinsip keadilan dan profesionalitas,” ucapnya.

Editor : Nefri