MATTANEWS.CO,TULUNGAGUNG- Pelaksana Tugas (Plt) Camat Besuki, Kabupaten Tulungagung Provinsi Jawa Timur, Tri Wantoro mengaku tidak tahu menahu isu mencuatnya dugaan manipulasi data persyaratan administrasi ujian seleksi Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang menyeret salah satu tenaga honorer di Kecamatan Besuki.
Menurut Tri, ia mengaku baru mengetahui permasalahan ini justru melalui pemberitaan di media online yang menyebut ND merupakan tenaga honorer di Kecamatan Besuki, Tulungagung akan mendaftar ujian seleksi PPPK pada September 2023.
“Saya baru tahu permasalahan ini dari berita di media, disini saya baru 3 bulan jabat Plt Camat Besuki. Jadi terkait permasalahan ini (dugaan manipulasi data pelamar seleksi PPPK) saya tidak tahu menahu secara detailnya seperti itu bagaimana,” ucap Tri juga masih menjabat Camat Campurdarat, Tulungagung, Jumat (17/1/2025).
Tri menambahkan mencuatnya dugaan manipulasi data pelamar seleksi PPPK menyeret nama ND dan AT ia pun akan berkoordinasi dengan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Besuki, Imam Makrus.
“Saya sudah tanyakan ke Pak Sekcam (Imam Makrus) tapi katanya kok tidak tahu menahu seperti yang diberitakan di media online itu, bahkan melemparkan ke Kasubag TU (Kecamatan Besuki), meskipun demikian saya berjanji akan menindaklanjuti untuk masalah ini,” tandasnya.
Sebelumnya, bahwa Sekcam Besuki, Imam Makrus mengatakan ia lupa siapa yang telah menandatangani surat pernyataan dan bertanggung jawab dalam pemberkasan administrasi seleksi PPPK dalam hal ini berkas milik ND dan AT yang saat itu juga ikut seleksi PPPK pada tahun 2023.
Kata dia, justru berdalih lupa siapa yang menandatangani berkas tersebut dan yang lebih parah lagi, dirinya bahkan mengaku tidak paham karena tidak menguasai terkait pemberkasan syarat administrasi yang digunakan dalam proses pendaftaran PPPK tersebut.
“Saya lupa ya siapa yang menandatanganinya berkas ND diantara saya apa pak Eka (Camat Purna) ya kira kira, mohon nanti diklarifikasi ke beliaunya, karena waktu itu ada pegawai dari sini yang bersamaan dengan ND dari sini ikut seleksi yaitu mas AT,” ucap Imam Makrus saat dikonfirmasi awak media.
“Tiba-tiba kan ada perekrutan (PPPK), kemudian tes dan diterima disitu, jadi untuk mengenai prosesnya saya kurang begitu menguasai, Kasubag TU yang bisa menjelaskan hal ini, namun saat ini beliaunya masih izin sakit. Atau coba ditanyakan langsung ke BKPSDM terkait persyaratan ikut tes PPPK, karena yang membuat surat tersebut adalah yang bersangkutan,” sambungnya.
Berdasarkan hasil penelusuran, ND diketahui masuk kerja sebagai tenaga honorer di Kantor Kecamatan Besuki terhitung dan mendapatkan upah jasa kerja mulai bulan Oktober 2022. Hal itu berdasarkan data yang ada di SP2D.
Jika dihitung dari masa kerjanya mulai bulan Oktober 2022 hingga bulan September 2023 ia mendaftar ujian seleksi PPPK, maka masa kerja ND hanya terhitung 11 bulan atau kurang 1 tahun, namun yang terjadi ND bisa mendaftar dan dinyatakan lolos secara administrasi, yang kemudian bisa mengikuti ujian seleksi PPPK 2023 hingga dinyatakan lolos.