“Kalau arah DPP PAN sudah menggiring seseorang untuk memenangkan maka seluruh kader apalagi anggota dewan wajib mengikuti perintah tersebut. Apalagi yang dicalonkan pada Pilkada tersebut adalah kader partai,” tuturnya.
Zulfidar mengatakan, terkait adanya kader PAN di Kapuas Hulu yang mendukung Paslon lain. Dari DPD PAN Kapuas Hulu sudah menyampaikan usulan untuk pemberhentian atau pemecatan terhadap dua kader PAN tentunya mekanisme sudah ada dan diatur di tingkat kabupaten.
“Kita tinggal menunggu keputusan dari DPP PAN terhadap usulan pemberhentian terhadap dua kader PAN yang mendukung Paslon lain sesuai yang disampaikan oleh DPD PAN Kapuas Hulu,” tegasnya.