BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINALNUSANTARA

Duo Irwan Disbunnak Batanghari Bersuara Terkait PT. HAL

×

Duo Irwan Disbunnak Batanghari Bersuara Terkait PT. HAL

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, BATANGHARI – Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT. Hutan Alam Lestari (HAL) Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, diduga kangkangi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan.

Perusahaan tersebut hingga saat ini tidak memenuhi kewajibannya membangun plasma untuk masyarakat atau petani sebagaimana ketentuan Pasal 58 ayat (1) berbunyi, Perusahaan Perkebunan yang mendapatkan perizinan berusaha untuk budi daya yang seluruh atau sebagian lahannya berasal dari, a. area penggunaan lain yang berada di luar hak guna usaha; dan/atau b. areal yang berasal dari pelepasan kawasan hutan, wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar seluas 20% (dua puluh persen) dari luas lahan tersebut.

Pada ayat (2) Fasilitasi pembangunan kebun masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui pola kredit, bagi hasil, bentuk kemitraan lainnya, atau bentuk pendanaan lain yang disepakati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan, sebut Anggota Komisi II DPRD Kabupaten Batanghari, M. Amin. Z.

“Saya anggota DPRD dari Komisi II meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Batanghari untuk eksis menindak lanjuti persoalan PT HAL, dan kami dari Komisi II akan mendampingi. Jika akar permasalahan ini tidak selesai maka Pemkab didampingi aparat hukum untuk menindaklanjuti,”  pinta Amin, Senin (12/09/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunak) Kabupaten Batanghari Irwan kepada media menjelaskan, Disbunnak sifatnya melakukan pembinaan agar perusahaan tertib dalam mematuhi aturan-aturan yang berlaku, Selasa (13/09/2022).

Terhadap persoalan yang terjadi maka Dinas Perkebunan akan menyurati perusahaan yang sifatnya menghimbau, agar perusahaan yang beroperasi yang mendapatkan izin di Kabupaten Batanghari harus melaksanakan aturan yang berlaku, agar perusahaan tersebut dapat berusaha dengan tenang dan nyaman.

Terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. HAL atas Undang-undang Perkebunan Irwan mengatakan, yang dilangar adalah aturan yang dibuat oleh Menteri secara teknis dia yang paham, tetapi seseorang yang melanggar aturan bukan Dinas Perkebunan yang memberikan sanksinya.

“Andaikan aturan itu dilanggar, dan didalamnya ada unsur pidananya maka siapa yang mengurus persoalan tersebut. Jadi, mengapa dibuat adanya undang-undang perkebunan karena menyangkut usaha perkebunan, tetapi yang menegakkan aturan tersebut adalah aparat hukum,” tutur Kadis Perkebunan Irwan.

Sementara itu diwaktu yang sama, Kabid Perkebunan Irwan, membenarkan bahwa PT. HAL hingga saat ini belum membangun kebun plasma 20% untuk masyarakat/petani sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.

“Sepengetahuan saya, PT. HAL belum ada buat kebun untuk petani 20% tersebut, atau kebun plasma, sejak saya disini belum ado laporan perkembangan aktivitas yang disampaikan pada kita,” tutur Irwan

Terkait dengan persoalan tersebut, Dinas Perkebunan akan menyurati PT. HAL, meminta laporan sejauh mana realisasi 20% kebun Plasma.

Diterangkan Kabid Perkebunan Irwan, PT. HAL pada awalnya mengajukan izin usaha perkebunan untuk budidaya (IUP-B) seluas kurang lebih 5.700 hektar.

“Namun yang dapat direalisasikan sekitar kurang lebih 732,128 hektar.
Maka PT. HAL wajib merealisasikan 20% dari luas lahan 732,128 ha, yakni sekitar kurang lebih 148 hektare kebun plasma untuk masyarakat/petani,” ungkap Kabid Perkebunan Disbunak Irwan.