Edarkan Sabu, IRT Sekaligus Bos Cafe Diringkus

Reporter : Oldie

PRABUMULIH, Mattanews.co – Edarkan narkotika jenis sabu, ibu rumah tangga (IRT) di Kota Prabumulih ini diringkus polisi. Dari tangannya petugas mengamankan barang bukti 31 paket sabu siap edar, telepon seluler dan uang tunai Rp 477 ribu rupiah.

Pelaku ditangkap saat berada di Cafe miliknya yaitu Cafe Boni yang berlokasi dikawasan RT 01 RW 03, Kurahan Sindur Kecamatan Cambai Kota Prabumulih, Sabtu (12/01/2019).

Pelaku yakni Komala Sari alias Boni (49), guna kepentingan penyidikan lebih lanjut pelaku dan barang bukti langsung diamankan ke Mapolsek Cambai Kota Prabumulih.

Sementara itu Kapolsek Cambai Iptu Faisal Kamil menuturkan, pelaku ditangkap sekitar pukul 13.00 Wib tadi. Saat ditangkap kita temukan dompet emas warna biru yang berisikan paketan sabu siap edar.

“Ada 31 paket kecil sabu, dengan nilai jutaan rupiah. Kasus ini masih kita dalami, untuk pelaku dan barang bukti sudah kita amankan,” kata Kapolsek.

Saat ini kita masih berkoordinasi dengan Kasatres Narkoba Polres Prabumulih, guna membongkar sindikat dan memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah hukum Prabumulih.

Bagikan :

Pos terkait