Eksekutor Penyiram ‘Cuko Parah’ Satpam UIN Ditangkap

[responsivevoice_button voice=”Indonesian Female” buttontext=”Klik Disini Untuk Mendengarkan Berita”]

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Satreskrim Unit Pidum dan Tekab 134 Polrestabes Palembang kembali berhasil meringkus salah satu pelaku penyiraman air keras (cuko parah), Indra Julizar (40), terhadapĀ Satpam UIN, Aminudin (49) dan anaknya M Robani (29), ketika berada di depan rumah korban, Jalan Padat Karya Lorong Mangga III Kelurahan Talang Jambi Kecamatan Sukarami Palembang pada Minggu (25/4/2021) pukul 23.00 WIB. Tersangka langsung digelandang ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, Selasa (8/6/2021).

Penangkapan tersangka Indra Julizar (40) dipimpin langsung Kanit Pidum Polrestabes Palembang, AKP Robert Perdamaian Sihombing, ketika berada di rumahnya, warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Aman I Kelurahan 5 Ulu Darat Kecamatan SU I Palembang.

“Tersangka merupakan eksekutor dalam penyiraman air keras (cuko parah) terhadap korban Aminudin. Korban nyaris kehilangan penglihatan, sementara anak korban, M Robani (29) mengalami luka tusuk ditubuhnya. Sebelumnya kita juga sudah berhasil menangkap tersangka Erwin (43) saat berada di Jalan Mataram Kecamatan Kertapati Palembang, Jumat (30/4/2021). Lalu menangkap tersangka Riki Septiawan alias Kiki (27) warga Jalan KH Azhari Lorong Kamasan Kelurahan 3-4 Ulu Kecamatan SU I Palembang ditangkap ditempat persembunyian di Kabupaten Kepahiyang Kota Bengkulu,” beber Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Irvan Prawira Satyaputra melalui Kasat Reskrim, Kompol Tei Wahyudi, kapada awak media.

Bagikan :

Pos terkait