Empat Pelaku Penyalahgunaan BBM Subsidi di OKI Segera Jalani Sidang

MATTANEWS.CO, PALEMBANG –  Penyidik unit 2 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan pelimpahan tahap dua perkara tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi di OKI ke Kejati Sumsel yang selanjutnya melimpahkannya ke Kejari Kayuagung.

Direktue Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol M Barly Ramadhany melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, AKBP Tito Dani menyebut pelimpahan tersangka dan barang bukti ini setelah penyidik melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk JPU.

Keempat tersangka yang turut dilimpahkan ini yakni Rizki Nopran Alamsyah, warga Jl Gotong Royong Perumnas Sukadana, kecamatan Kayu Agung, OKI. M Goni Erfandi, warga Jl HBR Motik Kompleks Taman Bukit Raflesia Raya Kelurahan Karya Baru Kecamatan Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang. Lalu, Lucky Ruwansyah, warga Jl Bangau Kelurahan Kararaja 3 Kecamatan Prabumulih Timur, Prabumulih. Serta tersangka Kms. Sazili, warga Dusun I Kelurahan Anyar Kecamatan Kayu Agung, OKI.

Menurut Tito, penangkapan keempat tersangka penyalahgunaan BBM bersubsidi bermula dari informasi yang didapatkan petugas. Bahwa telah terjadi praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Solar.

Bagikan :

Pos terkait