Empat Raperda Prakarsa Eksekutif Disetujui

Reporter : Anang

SEKAYU, Mattanews.co – Empat dari Lima Rancangan Peraturan Daerah Prakarsa Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin telah disetujui dan ditandatangani bersama Bupati Muba H Dodi Reza Alex Noerdin dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Muba.

Keempat Raperda yang disepakati pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-15 yang dipimpin Ketua DPRD Muba Abusari Burhan SH, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Muba, Senin (13/05/2019) tersebut yakni Raperda tentang Pemilihan Kepala Desa, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muba Nomor 8 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah di Bidang Transportasi, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Transportasi dan Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Muba.

Dalam pendapat akhirnya Bupati Muba H Dodi Reza Alex mengatakan usulan Raperda Prakarsa Eksekutif tahun 2019 sebanyak Lima Raperda, namun hasil laporan dari Panitia Khusus DPRD Kabupaten Muba yang telah disampaikan pada Rapat Paripurna Masa Persidangan I Rapat ke-13 (13/05/2019) pukul 10.00 WIB, telah memberikan rekomendasi terhadap Empat Rancangan Peraturan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Bagikan :

Pos terkait