MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Merasa difitnah, wanita yang disebut-sebut sebagai selingkuhan dari JA, mantan Sekwan OKU Selatan, akhirnya lapor balik ke Polrestabes Palembang dan Polda Metro Jakarta Pusat, Rabu (18/6/2025).
Korban Mariza Zulviani didampingi Kuasa Hukumnya Inneke Julyana Vermarien, melaporkan istri sah dari JA berinisial YTK, atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 310 atau Pasal 311 KUHP, bahkan tudingan tersebut sempat viral dibeberapa media sosial.
“Jadi, kedatangan kami kesini untuk melaporkan balik Y, atas dugaan pencemaran nama baik dan fitnah. Sebab klien kami sempat diperiksa penyidik dan di BAP pada 10 Februari kemarin,” papar Inneke saat diwawancarai awak media selepas diperiksa polisi.
Inneke menjelaskan, pada 15 November 2024, kliennya dilaporkan atas tuduhan perzinahan dengan suami terlapor YTK. Lalu, pada tanggal 24 November juga membuat laporan polisi di Polda Metro Jakarta Pusat.
“Setelah mengikuti tahapan pemeriksaan penyidik, akhirnya perkara yang dilaporkan beliau terhadap klien kami itu, dihentikan penyelidikannya oleh penyidik. Artinya itu, saya tidak terbukti, saya tidak bersalah. Perlu diketahui, laporan itu masuk di Polrestabes Palembang dan juga di Polda Metro Jakarta Pusat. Dan bulan lalu juga kami menerima bahwa kasus tersebut juga dihentikan,” ujarnya.
Inneke menambahkan, atas kejadian tersebut, kliennya merasa dirugikan dan nama baiknya tercemar, sehingga memilih untuk membuat laporan resmi ke SPKT Polrestabes Palembang.
“Kami berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan kami. Segera memproses hukum terlapor dengan undang-undang yang berlaku di negara Republik Indonesia,” tegasnya.
Sementara itu, Kanit Pidsus Satreskrim Polrestabes Palembang Iptu Christian membenarkan pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor.
“Iya benar. Pelapor sudah kita periksa untuk melengkapi berkas perkara. Saat ini masih proses penyelidikan,” tukasnya.














