Reporter: Daud
PALEMBANG, Mattanews.co – Pada tahun anggaran 2019 alokasi anggaran Dinas PUPR Kota Palembang sebesar Rp. 719.720.625.000 ( data APBD Murni) dengan perincian untuk belanja langsung sebesar Rp 697.210.125.000,- DAN belanja tidak langsung sebesar Rp. 22.510.500.000,-. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa BPK RI Perwakilan Provinsi Sumatera Selatan menemukan adanya 25 indikasi penyimpangan penggunanaan dana APBD untuk perbaikan/pemeliharaan jalan, saluran air/irigasi serta pembangunan IPAL yang tersebar di 10 kecamatan di wilayah Kota Palembang dengan total anggaran sebesar Rp 120.785.854.030,00.
Hal itu diungkapkan Koordinator FITRA Sumsel, Nunik Handayani, melalui rilis yang disampaikannya dimedia ini, Jumat (7/08/2020).
Adapun bentuk penyimpangan tersebut berupa pelanggararan kesepakatan kontrak kerjasama antara kontraktor dengan pihak dinas PUPR.
Modus yang ditemukan di lapangan oleh tim pemeriksa BPK adalah berupa pengurangan volume, mengurangi mutu/standar kwalitas dari material, tingkat ketebalan aspal, luasan dalam perbaikan jalan yang tertuang dalam kesepakatan kontrak kerjasama. Sehingga hal ini mengakibatkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp. 3.119.942.436.
Berikut adalah rincian hasil temuan BPK RI yang tersebar di 10 kecamatan dengan jumlah proyek perbaikan sebanyak 25 program pembangunan/ perbaikan jalan yaitu berupa yakni yang pertama perbaikan, dan peningkatan jalan, pembangunan DIR, serta pembangunan tambahan pompa IPA di Kecamatan Gandus, yang tersebar di 6 lokasi yaitu di Jl. Syakiakirti, Jn Talang Kepuh, Jln Lettu Karim Kadir, Jln Musyawah, Sungai Rengas, Karang Anyar dengan total anggaran sebesar Rp 49.742.967.915,00. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa menemukan adanya kurang volume yang disebabkan karena apa yang telah dikerjakan tidak sesuai dengan kesepakatan akad kerjasama baik dari segi mutu barang dan material serta luas/volume sebagaimana telah disepakati oleh kedua belah pihak dengan total potensi kerugian sebesar Rp. 1.252.879.799,13.
Kedua, perbaikan, dan pemeliharaan jalan di Kecamatan Ilir Timur II yang tersebar di 4 lokasi proyek yaitu di Jl. Eka Bakti& Jl Syakiakirti, Jln Tembesu, Jln Perwari, dan jalan komplek Pakri dengan total anggaran sebesar Rp 10.105.365.412,-. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa menemukan adanya kurang volume yang disebabkan karena apa yang telah dikerjakan tidak sesuai dengan kesepakatan akad kerjasama baik dari segi mutu barang dan material serta luas/volume sebagaimana telah disepakati oleh kedua belah pihak dengan total potensi kerugian sebesar Rp. 172.779.333,57.
Ketiga, pemeliharaan jalan di Kecamatan Sukarami, yang tersebar dua lokasi yaitu di jalan TPA Sukawinata, jalan di Lrg Gotong royong, sido makmur I & II, Jl. Poros Sei Sedapat II RW. 08 Kel. Sukajaya dengan total anggaran sebesar Rp. 10.232.829.840,00 dengan potensi kerugian negara berupa penguran volume ketebalan perkerasan jalan dengan total kerugian sebesar Rp. 185.312.008,93.
Keempat, Peningkatan dan pemeliharaan jalan di kecamatan Kemuning yang tersebar di dua wilyah yaitu Jln Lebak Mulyo dan Jalan Supersemar dengan total anggaran sebesar Rp. 1.981.500.000,- dan potensi kerugian negara yang disebabkan kekurangan volume pekerjaan berupa kurang tebal perkerasan jalan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 98.801.341.
Kelima, peningkatan jalan dan pembuatan saluran air di kecamatan Seberang Ulu I yg tersebar di dua lokasi yaitu Jl Seniman Amri Yahya dan Jln Ryacudu dengan total anggaran sebesar Rp 16.333.315.964,- dengan potensi kerugian negara yg disebabkan kekurangan volume sebesar Rp 349.622.995.
Keempat, Pemeliharaan jalan serta berkala Uprating IPAL dan Sambungan Rumad di Kecamatan Ilir Barat II yang tersebar di dua wilayah yaitu di Jalan Kemang Manis Menuju Rambutan dan Kawasan Sekanak dengan total anggaran sebesar Rp.5.208.474.000,- dengan potensi kerugian negara yg disebakan kekurangan volume pekerjaan berupa kurang tebal perkerasan jalan sehingga mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp. 388.623.039,
Ketujuh, Pemeliharaan jalan di Brigjen Hasan Kasim dan pembangunan IPAL Komunal yg berada di sekitar kolam Retensi Tanjung Sari Kecamatan Kalidoni dengan total anggaran sebesar Rp. 6.344.012.899,-. dengan potensi kerugian negara yg disebakan kekurangan volume pekerjaan yg mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp.146.262.479.
Kedelapan, Pemeliharaan jalan, Pembuatan/perbaikan saluran yg berada di Kecamatan Ilir Barat I di dua lokasi yaitu di sekitar Jl. Sudirman dan Jalan Inspektur Marzuki dengan total anggaran sebesar Rp. 9.685.431.000,- dengan potensi kerugian negara yg disebabkan kekurangan volume berupa kurang tebal perkerasan sebesar Rp. 191.329.582.
Kesembilan, Pembangunan IPALD, Pemeliharaan jalan dan perbaikan saluran yg tersebar di tiga Kecamatan yaitu Ilir Timur I, Sematang Borang dan dan Kecamatan Lorok Pakjo dengan total anggaran sebesar 11.151.957.000. dengan potensi kerugian negara yg diakibatkan kekurangan volume sebesar Rp. 334.331.857,-
Kondisi tersebut telah melanggar Syarat-Syarat Umum Kontrak (SSUK) serta beberapa peraturan lain seperti: Perpres No 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang jasa. Peraturan Lembaga Kebijakan pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Nomor 9 Tahun 2018 Tentang Pedoman Pelaksanaan pengadaan Barang Jasa Melalui Penyedia.
Atas permasalahan tersebut, maka FITRA Sumatera Selatan mendesak agar : Inspektorat daerah serta Aparat Penegak Hukum terkait untuk segera memeriksa dan memproses secara hukum pihak pihak terkait. Memproses dan mempertanggungjawabkan dengan cara menyetor ke kas daerah atas kelebihan pembayaran sebesar Rp. 3.119.942.436. Memberikan sanksi dengan cara tidak dilibatkan lagi pada kontrak kerjasama berikutnya, agar perbuatan merugikan keuangan negara tidak terulang secara terus menerus.(rilis)
Editor: Fly














