BERITA TERKINIHUKUM & KRIMINAL

Fitrianti Agustinda Gugat Cerai Suami, Laporkan Dugaan Perselingkuhan ke Polda Sumsel

×

Fitrianti Agustinda Gugat Cerai Suami, Laporkan Dugaan Perselingkuhan ke Polda Sumsel

Sebarkan artikel ini

MATTANEWS.CO, PALEMBANG – Sidang perdana perkara dugaan korupsi pengelolaan Biaya Pengganti Pengolahan Darah di Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang yang menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp4 miliar, dengan terdakwa mantan Wakil Walikota Palembang sekaligus mantan Ketua PMI Kota Palembang, Fitrianti Agustinda, dan terdakwa Dedi Sipriyanto, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (30/9/2025).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Syaran Jafizhan SH MH dalam dakwaannya menegaskan, Fitrianti Agustinda diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri sebesar Rp2,4 juta lebih. Selain itu, memperkaya orang lain yakni terdakwa Dedi Sipriyanto sebesar Rp30,25 juta, Agus Budiman sebesar Rp144 juta, serta memperkaya bersama-sama dengan terdakwa Dedi Sipriyanto sebesar Rp2,4 miliar lebih.

Jumlah total kerugian negara akibat perkara ini, menurut JPU, mencapai Rp4.092.104.950,00 atau lebih dari Rp4 miliar.

Di balik jalannya persidangan, terungkap fakta mencengangkan. Fitrianti Agustinda resmi menggugat cerai sang suami, Dedi Sipriyanto, dengan alasan dugaan perselingkuhan yang disebut sudah berlangsung lama.

Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Taufan Sudirjo, Fitrianti membenarkan adanya gugatan cerai sekaligus laporan ke Polda Sumsel terkait dugaan perselingkuhan tersebut.

> “Ibu Fitrianti juga melaporkan terdakwa Dedi Sipriyanto ke Polda Sumsel. Dugaan perselingkuhan ini sudah berulang dan berlangsung lama, bahkan sejak beliau menjabat sebagai Wakil Walikota Palembang. Puncaknya, perbuatan itu masih terjadi ketika ibu Fitri menjalani penahanan di Lapas,” ungkap Ahmad Taufan usai sidang.

 

Ia menegaskan, Fitrianti meminta perkara dugaan perselingkuhan tersebut diproses secara hukum. Tim kuasa hukum kini masih berkoordinasi dengan penyidik Polda Sumsel.

Terkait perkara korupsi PMI, pihak kuasa hukum menyatakan akan mengajukan eksepsi pada sidang pekan depan. Menurut mereka, kebijakan di PMI banyak diputuskan pengurus, termasuk Dedi Sipriyanto dan bendahara PMI, sementara Fitrianti lebih berperan sebagai pembina.

> “Kerugian negara yang disebut Rp4 miliar lebih itu tidak sebesar yang didakwakan. Ada pengeluaran yang bersifat mendesak, seperti pembelian karangan bunga, yang akhirnya diganti langsung oleh ibu Fitri pribadi. Itu akan kami buktikan di persidangan,” jelasnya.

 

Pihaknya berharap majelis hakim membuka perkara ini secara terang benderang, dengan memanggil seluruh pengurus PMI terkait sebagai saksi.